12 Tahun Menghilang, Perkara APKOMINDO Tiba-tiba Bangkit dari Kubur Hukum
JAKARTA – Layaknya sinetron yang tayang ulang tanpa diminta, perkara sengketa kepengurusan APKOMINDO tahun 2013 akhirnya naik ke Mahkamah Agung pada 2025, setelah 12 tahun ‘tertidur’ entah di mana.
Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, mengaku baru menerima surat dari PN Jakarta Timur yang menginformasikan bahwa berkas kasasi perkara tersebut baru saja dikirim ke Mahkamah Agung pada 7 Maret 2025. Ya, benar, kasasi untuk perkara yang sudah diputus sejak 2017.
“Saya berterima kasih pada PN JakTim yang akhirnya mengakui saya sebagai Ketum APKOMINDO lewat surat ini. Walau agak telat, 12 tahun bukan waktu yang buruk… untuk ukuran mesin waktu pengadilan,” sindir Hoky dalam keterangan tertulis, Senin (5/5/2025).
Perkara yang dimaksud adalah gugatan DPA APKOMINDO sejak 2013 terhadap pengurus lainnya. Amar putusan PN JakTim dan PT DKI sama: gugatan tidak diterima. Tapi entah kenapa, kasasi tetap diajukan, dan yang lebih ajaib, baru diproses belakangan ini.
“Aneh bin ajaib. Sudah dua kali kalah, masih semangat kasasi. Salut saya,” lanjut Hoky, yang juga aktif di banyak asosiasi, termasuk APTIKNAS dan PERATIN.
Tak berhenti di sana, Hoky mengungkap kisah kriminalisasi dirinya yang sempat mendekam 43 hari di Rutan Bantul pada 2016 akibat laporan dari pihak lawan. Setelah 35 kali sidang, ia diputus bebas. “Saya yakin, kebenaran akan menang, meski harus menunggu sewindu,” katanya sambil menyebut dirinya kini resmi menjadi advokat.
Lucunya lagi, dalam struktur organisasi asosiasi, jabatan Dewan Pertimbangan (DPA) yang menjadi penggugat tidak dikenal dalam Undang-Undang Perkumpulan. “Jabatan fiktif, gugatan serius. Ironis, bukan?”
Dari berkas lama yang kini dibuka kembali, terungkap akar kisruh sejak 2011, saat DPA APKOMINDO membekukan pengurus resmi dan menunjuk caretaker yang… gagal menjalankan tugas. Solusi mereka? Menggugat, tentu saja.
Kini, setelah semua drama pengadilan usang ini kembali diputar, Hoky hanya bisa berharap: semoga Mahkamah Agung tak ikut terseret dalam lakon “Prahara APKOMINDO: The Sequel.” (AGS/ALN)