Pemprov DKI Perluas Layanan Transportasi Gratis untuk 15 Golongan Masyarakat, Siapa Saja?
Portal Kawasan, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas layanan transportasi gratis bagi masyarakat. Kebijakan ini mencakup penggunaan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta untuk 15 golongan penerima manfaat, termasuk pengurus rumah ibadah.
Wakil Gubernur (wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa layanan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi juga untuk pengurus gereja, pura, vihara, dan klenteng.
“Kami ingin memastikan seluruh pengurus rumah ibadah mendapatkan kemudahan akses transportasi untuk mendukung pelayanan mereka kepada masyarakat,” ujar Wagub Rano dalam siaran persnya, Rabu (26/2).
Saat ini, Pemprov DKI sedang menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data agar program ini berjalan efektif. Selain pengurus rumah ibadah, penerima manfaat lainnya mencakup PNS dan pensiunan Pemprov DKI, tenaga kontrak, siswa penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, lansia, penyandang disabilitas, hingga anggota TNI-Polri.
Program ini diharapkan dapat segera diterapkan dalam 100 hari pertama pemerintahan guna meningkatkan aksesibilitas transportasi bagi warga Jakarta.