THR Wajib dan Bonus untuk Pengemudi Online: Kebijakan Mulia atau Sekadar Imbauan?
Portal Kawasan, JAKARTA – Kabar menggembirakan datang dari Istana Merdeka! Presiden Prabowo Subianto dengan penuh perhatian mengumumkan kebijakan THR wajib bagi pekerja formal serta bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
Sebuah langkah luar biasa yang menunjukkan betapa pemerintah sangat peduli terhadap kesejahteraan rakyatnya—setidaknya di atas kertas.
Seperti yang diumumkan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri, dan mekanismenya akan ditentukan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Tentu saja, semua pengusaha pasti akan dengan sukarela dan tanpa masalah mengikuti aturan ini, bukan?
Yang lebih menarik, pemerintah juga mengimbau—ya, hanya mengimbau—perusahaan aplikasi transportasi untuk memberikan bonus hari raya bagi para pengemudi dan kurir online.
Namun, sayangnya, tidak ada sanksi atau aturan tegas. Jadi, semoga saja perusahaan-perusahaan tersebut memiliki hati nurani untuk mengikuti imbauan ini dan tidak sekadar menganggapnya sebagai angin lalu.
Presiden menyebutkan bahwa saat ini ada 250 ribu pengemudi dan kurir online aktif, serta 1-1,5 juta pekerja paruh waktu yang bergantung pada sektor ini. Tapi, apakah kebijakan ini benar-benar akan memberikan dampak nyata bagi mereka? Atau hanya akan menjadi janji manis yang berakhir sebagai formalitas tahunan?
Di akhir pernyataannya, Presiden mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk para pemilik perusahaan transportasi daring. Yah, tentu saja, mereka pasti sangat terbantu dengan kebijakan ini—terutama jika itu hanya sebatas ajakan tanpa kewajiban.
Jadi, apakah ini benar-benar kebijakan untuk rakyat? Atau hanya strategi agar terlihat peduli? Kita tunggu saja realisasinya! (RZK/ALN)