Ingub No. 6/2025: Langkah Awal Mewujudkan Kebiasaan Baru Menggunakan Transportasi Umum di Jakarta
JAKARTA – Kebijakan terbaru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Instruksi Gubernur (Ingub) No. 6 Tahun 2025, mulai memperoleh dukungan luas, termasuk dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu ini dianggap sebagai langkah awal yang efektif dalam membentuk kebiasaan baru di kalangan pegawai pemerintahan, sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat secara lebih luas.
“Kebijakan ini bukan hanya untuk ASN, tapi lebih jauh lagi untuk membangun budaya baru di masyarakat, di mana angkutan umum menjadi pilihan utama,” ungkap Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga.
Inisiatif ini, lanjutnya, dapat merangsang masyarakat untuk beralih dari ketergantungan pada kendaraan pribadi ke transportasi umum, sehingga mengurangi kemacetan dan polusi udara yang semakin parah di Jakarta.
Namun demikian, Pandapotan juga mengingatkan bahwa pengaturan jadwal keberangkatan ASN perlu diperhatikan, mengingat kapasitas transportasi umum yang saat ini masih terbatas. “Pengaturan waktu keberangkatan sangat penting. Kita tidak bisa membiarkan seluruh ASN berangkat pada jam yang sama, karena transportasi umum belum tentu mampu menampung semuanya,” tegasnya.
Untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, Pandapotan mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas jaringan transportasi umum, terutama Transjabodetabek.
Hal ini penting agar ASN dari berbagai wilayah dapat mengakses transportasi umum dengan lebih mudah dan nyaman. “Jika ASN saja sudah terbiasa menggunakan transportasi umum, saya yakin masyarakat pun akan ikut terbiasa,” tambahnya.
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, yang turut mendukung kebijakan ini. Ia percaya kebijakan tersebut dapat berkontribusi besar dalam mengurangi kemacetan dan polusi di ibu kota.
“Ini adalah langkah yang tepat karena dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kemacetan dan polusi di Jakarta,” ujarnya.
Alia juga menekankan pentingnya peran aktif setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memastikan keberhasilan kebijakan ini. “Perlu adanya keseriusan dari masing-masing SKPD untuk menindaklanjuti kebijakan ini. Jangan sampai semangat di awal hanya menjadi sebuah tren sesaat,” ungkapnya.
Dengan dukungan yang kuat dari berbagai pihak, Ingub No. 6/2025 diharapkan dapat menjadi titik tolak perubahan besar di Jakarta, menuju kota yang lebih ramah lingkungan dan lebih tertata dengan sistem transportasi umum yang lebih efisien.