Polri Bongkar Kerajaan Judi Online Bertaraf Internasional, Rp75 Miliar Disita!
JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia kembali mengukir prestasi gemilang. Dalam operasi siber berani dan penuh strategi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sukses membongkar jaringan judi online raksasa berskala internasional yang telah lama menebar jeratnya di dunia maya.
Tak tanggung-tanggung, uang haram senilai Rp75 miliar berhasil disita, jumlah fantastis yang mencengangkan!
Operasi ini diawali dari laporan mendalam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mengendus pergerakan mencurigakan dari 5.885 rekening yang diduga menjadi jalur uang panas hasil judi online.
Dari hasil penyelidikan intensif, Polri menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, dan ribuan rekening lainnya kini tengah dibekukan serta ditelisik satu per satu.
“Total nilai uang yang berhasil kami amankan dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Ini adalah hasil kerja keras dan konsistensi kami dalam memerangi kejahatan digital lintas negara,” tegas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dengan suara lantang.
Benang kusut kejahatan digital ini akhirnya terurai. Situs h55.hiwin.care, yang menjadi sarang para bandar judi, teridentifikasi sebagai pusat kendali operasi. Penangkapan pertama terhadap tersangka DH dilakukan secara dramatis di Kabupaten Bandung pada 13 Maret 2025.

Jejak digital yang ditinggalkan membuka jalan bagi tim penyidik untuk membekuk tiga pelaku lain pada 30 April 2025: AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR, sang dalang asing asal Tiongkok, di Cengkareng, Jakarta Barat.
Sosok QR menjadi perhatian khusus. Warga negara asing ini diduga menjadi arsitek utama di balik kerajaan judi online tersebut. Dari penggerebekan di lokasi, aparat menyita barang bukti mencengangkan: puluhan handphone, tumpukan kartu ATM, serta uang tunai Rp14 miliar yang tersimpan rapi di dalam brankas kejahatan.
Kini, seluruh tersangka meringkuk di balik jeruji besi Rutan Bareskrim Polri. Mereka terancam dijerat dengan sejumlah pasal berat, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, Undang-Undang Transfer Dana, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) – dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara!
“Perbuatan mereka tidak hanya merugikan negara, tapi juga merusak moral bangsa. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jejaring ini tumbang,” tandas Komjen Pol Wahyu Widada, penuh ketegasan. (RXC/ALN)