Disita Kejagung Terkait Mega-Korupsi Timah, Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Masih Bergeliat!
Portal Kawasan, JAKARTA – Di tengah sorotan tajam kasus mega-korupsi timah yang mengguncang tanah air, Rest Area KM 21B Tol Jagorawi justru tetap berdetak, beroperasi seperti biasa meski telah resmi disita oleh Kejaksaan Agung!
Kawasan yang seolah menjadi saksi bisu dari gelombang skandal kejahatan tambang ini ternyata belum sepenuhnya ‘tertidur’.
Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa rest area tersebut dikelola oleh PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras, dua entitas yang diduga memiliki benang merah dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP), korporasi yang kini terseret dalam pusaran korupsi komoditas timah.

“Memang tanah itu milik tersangka, Tamron alias Aon, tapi beberapa kios dan usaha di atasnya disewa oleh pihak lain yang tidak terkait perkara,” ujar Harli di Gedung Kejagung, Jumat (23/5/2025).
Tamron sendiri adalah terdakwa kelas kakap, disebut sebagai beneficial owner dari CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia, dan telah dijatuhi vonis 18 tahun penjara!
Namun, meski telah dipasangi pelang penyitaan pada Rabu (21/5), denyut ekonomi di rest area tak kunjung padam. Lalu lintas kendaraan tetap ramai, kios-kios tetap melayani, dan pom bensin tetap mengalirkan bahan bakar bagi kendaraan pemudik maupun penglaju.

“Karena masih ada kontrak sewa yang sah, maka operasional tidak serta-merta dihentikan. Proses hukum berjalan, tapi kami juga menjamin kepastian usaha bagi pihak-pihak yang tidak terkait,” tegas Harli.
Kejagung sendiri berkomitmen bahwa setiap jengkal aset hasil korupsi akan dikembalikan ke pangkuan negara. Namun sebelum kontrak sewa berakhir, pemerintah tetap memberi ruang kepada para pelaku usaha yang tidak bersalah untuk melanjutkan aktivitasnya, dengan catatan tegas: semuanya akan dipilah dan diawasi.

Sebagai latar, kasus ini merupakan bagian dari pengusutan besar-besaran korupsi tata kelola timah di bawah PT Timah Tbk sepanjang 2015–2022. Sejumlah perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, mulai dari PT Refined Bangka Tin hingga CV Venus Inti Perkasa, dalam perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal lingkungan dan ekonomi terbesar dekade ini.
Rest Area KM 21B kini bukan sekadar tempat istirahat, tapi simbol dari pertarungan antara keserakahan dan keadilan, antara praktik busuk dan upaya pemulihan martabat negara. (RXC/ALN)
