Akses Hukum untuk Semua: Kemenkumham Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum di Desa
Portal Kawasan, JAKARTA – Akses bantuan hukum kini semakin mudah dijangkau. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menghadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Kehadiran Posbankum ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa negara berkewajiban memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh hak yang sama atas pendampingan hukum.
“Posbankum adalah pintu masuk masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum, konsultasi, bantuan hukum, hingga penyelesaian sengketa lewat mediasi atau konsiliasi. Ini solusi strategis dalam mewujudkan keadilan yang merata,” ujar Supratman saat peluncuran Posbankum di Gedung Kemenkumham, Kamis (5/6/2025).
Ditopang Paralegal dan Juru Damai Desa
Target Kemenkumham adalah membentuk 7.000 Posbankum hingga akhir 2025. Layanan ini dijalankan oleh paralegal dari Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) yang telah lulus pelatihan, serta didukung oleh kepala desa dan lurah yang telah mengikuti pelatihan juru damai (peacemaker training).
“Mereka sudah kami latih dan siap memberikan layanan hukum langsung kepada warga. Ini bagian dari pendekatan people-centered justice yang kami dorong,” jelasnya.
Tak Sekadar Konsultasi, Tapi Juga Pemberdayaan
Posbankum tidak hanya melayani konsultasi hukum. Di dalamnya juga terdapat layanan mediasi, rujukan ke advokat bantuan hukum maupun pro bono, serta edukasi hukum yang membekali masyarakat dengan pengetahuan tentang hak dan kewajibannya.
“Masyarakat kini bisa menyelesaikan persoalan hukum cukup di tingkat desa. Bila butuh litigasi, Posbankum akan memberi rujukan kepada advokat. Inilah makna dari keadilan berbasis masyarakat,” tegas Supratman.
Perkuat Sinergi Antar Kementerian
Dalam kesempatan yang sama, Kemenkumham juga meluncurkan Portal Informasi Bantuan Hukum yang mencakup lima aplikasi: Ruang Paralegal (Apregal), Aplikasi Posbankum Desa/Kelurahan, Sidbankum, Literasi Hukum, dan Penyuluhan Hukum.
Sejumlah kerja sama lintas kementerian turut diteken, termasuk dengan Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT, serta Kementerian PPPA, untuk memperkuat sinergi dalam pembinaan hukum di daerah.
Dorong Koperasi Merah Putih di Desa
Tak hanya soal hukum, Menteri Supratman juga mengingatkan pentingnya mendukung program Koperasi Merah Putih, inisiatif Presiden Prabowo Subianto. Ia mendorong para paralegal dan juru damai di desa untuk ikut mengedukasi warga tentang koperasi tersebut.
“Hingga kini sudah ada sekitar 70 ribu pemesanan nama koperasi, dan 6 ribu di antaranya telah disahkan sebagai badan hukum. Targetnya 80 ribu koperasi. Kami harap jajaran Kemenkum di daerah proaktif membantu proses ini,” pintanya.
Cara Akses Posbankum Terdekat
Masyarakat dapat mencari Posbankum terdekat melalui Google atau Google Maps dengan mengetik “Posbankum Desa/Kelurahan [Nama Lokasi]”, atau langsung menghubungi kantor desa/lurah setempat untuk informasi lebih lanjut. (RXC/ALN)