Bareskrim Awasi 28.270 Pergerakan Pangan, 4 Kasus Pidana Diusut
Portal Kawasan, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) memperketat pengawasan distribusi bahan pokok nasional. Dalam periode 5–25 Februari 2026, Satgas Pemberantasan Pelanggaran (Saber) Pangan Nasional mencatat 28.270 kegiatan pemantauan di berbagai daerah guna menjaga stabilitas harga, mutu, dan ketersediaan stok.
Ketua Pengarah Satgas sekaligus Kabareskrim Polri, Syahardiantono, menegaskan aparat tidak akan mentolerir praktik penimbunan maupun manipulasi distribusi pangan.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik curang lainnya, Satgas tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Syahardiantono, Jumat (27/2/2026).
Dari ribuan pengawasan tersebut, Satgas melakukan 2.461 pengecekan langsung ke distributor dan produsen, 898 koordinasi pengisian stok kosong, serta menerbitkan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang melanggar aturan harga dan distribusi.
Pengawasan juga menyasar aspek keamanan konsumsi. Sebanyak 35 sampel produk pangan diuji di laboratorium. Hasilnya, satu izin usaha direkomendasikan untuk dicabut dan tiga izin edar ditarik dari peredaran.
Di ranah pidana, empat perkara tengah diproses aparat di daerah. Kasus tersebut meliputi penyelundupan daging ilegal di Kepulauan Riau, praktik pengemasan ulang beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Nusa Tenggara Barat, produksi mi mengandung formalin atau boraks, serta peredaran makanan kedaluwarsa di Jawa Barat.
Bareskrim menegaskan pengawasan masif ini bertujuan memastikan rantai distribusi pangan tetap lancar dan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik spekulasi harga maupun peredaran produk berbahaya.
Dengan pengawasan intensif menjelang periode meningkatnya konsumsi masyarakat, aparat memastikan kebutuhan pokok tidak menjadi ruang permainan oknum, melainkan hak publik yang wajib dilindungi. (ALN)
