Bercanda Bawa Bom, Penumpang Batik Air Dikeluarkan dan Diproses Hukum
TANGERANG – Penerbangan Batik Air dengan nomor ID-6272 yang dijadwalkan berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Manado sempat mengalami penundaan pada Selasa pagi (15/4), setelah seorang penumpang wanita menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman.
Penumpang berinisial FA yang duduk di kursi 11E dikabarkan mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin saat pesawat masih dalam tahap persiapan keberangkatan. Pernyataan tersebut sontak mengundang kekhawatiran dan langsung ditindaklanjuti oleh awak kabin sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
Kapten pilot segera diberitahu dan pihak keamanan bandara pun langsung turun tangan. Penumpang tersebut akhirnya diturunkan dari pesawat dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Otoritas Bandar Udara Wilayah I dan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penerbangan ID-6272 baru dapat kembali melanjutkan perjalanan usai dilakukan pemeriksaan keselamatan tambahan oleh otoritas terkait. Hasilnya, tidak ditemukan benda mencurigakan di dalam pesawat dan penerbangan dinyatakan aman.
Dalam keterangan resminya, Batik Air menegaskan bahwa tindakan bercanda membawa bom, meskipun tidak terbukti, tetap dianggap sebagai ancaman serius dan melanggar hukum. “Setiap pernyataan atau gurauan terkait bom atau terorisme di area bandara dan pesawat adalah pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi hukum,” ujar pihak maskapai.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437 menyatakan bahwa siapa pun yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara hingga satu tahun, dan hukuman bisa diperberat menjadi delapan tahun jika menyebabkan gangguan operasional.
Batik Air mengimbau seluruh penumpang untuk selalu mematuhi aturan keselamatan penerbangan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan selama penerbangan. (AGS/ALN)