BPK Temukan Masalah pada LK Badan POM di 2023
Portal Kawasan, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan (LK) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) tahun 2023. Namun, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Badan POM beserta jajarannya.
Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan POM Lucia Rizka Andalusia, saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Badan POM tahun 2023, di kantor Badan POM, Jakarta, Kamis (20/06).
Pada pemeriksaan LK Badan POM, lanjutnya, BPK masih menemukan beberapa permasalahan pada ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian intern. Meski tidak terlalu berdampak signifikan, tetapi harus tetap ditindaklanjuti.
Permasalahan tersebut diantaranya, pengelolaan pendapatan jasa pengawasan obat dan makanan belum sepenuhnya sesuai ketentuan, karena peraturan tentang tarif penerbitan Izin Penerapan Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) belum ditetapkan. Hal itu mengakibatkan pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penerbitan IP CPPOB yang digunakan untuk keperluan ekspor tidak memiliki dasar hukum.
“Selain itu, aplikasi perijinan terkait sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) di Badan POM, belum terintegrasi dengan aplikasi perijinan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sehingga diketahui terdapat 207 pedagang besar farmasi yang belum memiliki sertifikat CDOB,” ungkap Anggota VI BPK, melalui siaran persnya, Jumat (21/6).

Atas permasalahan tersebut, lanjutnya, BPK memberikan rekomendasi salah satunya agar Kepala Badan POM berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengintegrasikan aplikasi pada Badan POM dengan aplikasi milik Kemenkes” ujarnya.
Anggota VI BPK berharap Badan POM beserta jajaran dapat segera menyelesaikan permasalahan yang ada dan menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima sesuai dengan rencana aksi yang telah dibahas dan ditandatangani Badan POM.
“Tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan seluruh ataupun sebagian dari rekomendasi. Hal tersebut sebagai bentuk perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang terjadi, dalam pencapaian kinerja program dan tata kelola keuangan secara akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota VI BPK juga berencana untuk melakukan pemeriksaan pada semester II tahun 2024. Salah satunya pemeriksaan kinerja atas pengawasan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tahun 2023 dan 2024.
Anggota VI BPK berharap seluruh jajaran Badan POM dapat memberikan dukungan dan sinergi pada proses pemeriksaan, sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan dapat memberikan manfaat dalam rangka peningkatan akuntabilitas keuangan negara, khususnya di lingkungan Badan POM. (RZK/ALN)