Buruan Daftar! ini Batas Pengajuan Pindah Lokasi Memilih Pemilu 2024
portalkawasan.com, JAKARTA – Batas pengajuan pindah lokasi memilih Pemilu 2024 akan berakhir besok, Senin (15/1/2024). Warga yang hendak pindah lokasi memilih, diimbau untuk memanfaatkan hari terakhir pengajuan tersebut.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kebon Manggis sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasikan kepada masyarakat untuk segera mengajukan pindah memilih.
Sebelumnya, Ketua PPS Kebon Manggis, Tiwi juga telah menginformasikan soal masyarakat masih bisa melakukan proses pindah memilih untuk Pemilu 2024 hingga 30 hari sebelum pemungutan suara. Artinya, batas waktu pengurusan pindah memilih jatuh pada Senin (15/1/2024). Mengingat pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024.
Tiwi menjelaskan ada sembilan kondisi yang memungkinkan pemilih boleh pindah memilih dari lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.
Sembilan kondisi, seperti dijelaskan Tiwi, adalah seperti; menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, serta sedang menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.
Namun begitu, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 20/PUU-XVII/2019 yang memberikan pengecualian pada empat kondisi pemilih untuk pindah memilih, yakni bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau LP.
Terhadap pemilih yang menghadapi kondisi itu, proses pindah memilihnya bisa dilakukan H-7 atau pada 7 Februari 2024.
Pemilih bisa mengurus pindah memilih ke panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan/desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota, baik tempat asal maupun tujuan pindah memilih. Nantinya, petugas KPU yang akan menentukan TPS pindah memilih pemilih.