Diduga Korupsi 2,5 T, Sri Mulyani Laporkan 4 Debitur di LPEI, Siapa Saja?
portalkawasan.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung untuk membahas laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pertemuan Menkeu dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin ini digelar di Lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepada Wartawan, Sri Mulyani mengatakan bahwa Kemenkeu menerima adanya laporan kredit bermasalah di LPEI dengan empat perusahaan sebagai debitur, yang diduga melakukan penyimpangan.

“Hari ini kami sampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 Triliun,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Sementara itu, Burhanuddin langsung memaparkan keempat perusahaan yang terindikasi fraud, antara lain; RII sebesar Rp 1,8 triliun, SMR Rp 216 miliar, SMI Rp 1,44 miliar serta PRS sebesar Rp 305 miliar.
“Jumlah keseluruhannya mencapai Rp 2.505.119.000.000 triliun. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” kata Burhanuddin.

Dia juga menegaskan agar perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP segera menindaklanjuti masalah ini. Menurutnya, jika ada perusahaan yang tidak menindaklanjuti masalah ini, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Saya ingin ingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana,” tegas Burhanuddin.
Diketahui bahwa LPEI telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI. (AGS/SPR/ALN)