Dilema Hukum: Hakim Tetapkan Tersangka, MA Dituntut Segera Terbitkan PerMA!
JAKARTA – Jagat hukum Indonesia kembali bergejolak! Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan yang menetapkan status tersangka dalam perkara kehutanan menjadi perbincangan panas di berbagai media, memantik polemik di kalangan ahli dan praktisi hukum.
Sebelumnya, langkah serupa juga dilakukan oleh PN Dompu pada tahun 2016. Fenomena ini mengguncang fondasi hukum acara pidana dan menimbulkan implikasi hukum yang mendesak untuk segera diatur.
Pasal 36 butir d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan seolah menjadi “roh” baru bagi kewenangan hakim dalam menetapkan tersangka.
Namun, celakanya, aturan tersebut belum secara detail mengatur pelaksanaannya! Padahal, dalam sistem hukum, hakim terikat oleh asas legalitas (Pasal 3 KUHAP).
Selain itu, aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim perlu dijamin dengan prosedur hukum yang tegas dan tidak multitafsir.

Pertanyaannya kini mengemuka: Jika hakim bisa menetapkan tersangka, apakah penyidikan tetap diperlukan? Bagaimana dengan hak tersangka untuk mengajukan praperadilan? Bagaimana pelaksanaan eksekusi oleh jaksa?
Dan sederet pertanyaan lain yang semakin memperkeruh situasi! Ketidakjelasan ini tentu berpotensi menimbulkan kebingungan luar biasa, tidak hanya bagi hakim dan jaksa, tetapi juga bagi mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sudah saatnya Mahkamah Agung RI turun tangan! Tidak boleh ada keraguan! Sebagai benteng terakhir keadilan, MA harus segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) yang mengatur tata cara pelaksanaan kewenangan hakim dalam menetapkan tersangka.
Menurut Dr. Djuyamto, S.H., M.H., langkah ini bukan hanya sekadar solusi, tetapi juga menjadi tonggak sejarah dalam reformasi hukum acara pidana! PerMA ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh aparat penegak hukum, menghilangkan kebingungan, serta memberikan kepastian hukum yang kokoh.
Selain itu, regulasi ini juga akan menjadi warisan monumental bagi Mahkamah Agung dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada keadilan substansial!
Hukum tidak boleh dibiarkan menggantung! Mahkamah Agung harus bertindak cepat, tegas, dan progresif demi menjawab tantangan besar dalam sistem peradilan Indonesia. Dunia hukum menanti keputusan bersejarah ini! (*/ALN)