DLH DKI Jakarta Tancap Gas Selesaikan Sanksi Pemerintah Terkait TPST Bantargebang
Portal Kawasan, JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bergerak cepat menuntaskan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan 32 dari 37 kewajiban atau sekitar 86,48 persen. Sementara lima kewajiban sisanya masih dalam proses penyelesaian dan ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

“Tinggal lima kewajiban lagi atau 13,52 persen yang tengah kami kejar penyelesaiannya. Kami optimistis bisa menuntaskannya tepat waktu,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/5).
Kepala Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) DLH DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko, merinci bahwa tiga dari lima kewajiban yang masih dalam proses mencakup adendum persetujuan lingkungan, penyempurnaan sistem pengelolaan mutu air, serta pembaruan dokumen limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Menurut Agung, DLH DKI telah mengajukan perpanjangan waktu kepada KLHK untuk menyelesaikan dokumen dan infrastruktur yang dibutuhkan, termasuk pengajuan anggaran.
“Penyempurnaan ini butuh proses teknis dan administratif. Kami butuh waktu tambahan untuk memastikan semua berjalan sesuai standar,” tegasnya.

DLH DKI menegaskan komitmennya dalam menangani persoalan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan. Sejak lima tahun terakhir, optimalisasi TPST Bantargebang menjadi salah satu Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang terus digenjot sebagai bagian dari solusi jangka panjang pengelolaan sampah Ibu Kota. (RXC/ALN)