Dukung Pemberantasan Korupsi, Kemenag Tambah Kategori Baru di Ajang PAI Award 2025
Portal Kawasan, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia kembali menggelar Penyuluh Agama Islam (PAI) Award 2025, dengan penambahan kategori baru, penyuluh agama anti-korupsi. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan nasional pemberantasan korupsi.
Ditjen Bimas Islam Kemenag saat ini sedang mematangkan petunjuk pelaksanaannya (juklak) untuk memastikan pelaksanaan penghargaan itu berjalan lancar.
Kasubdit Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, menegaskan, kategori anti-korupsi merupakan tambahan baru yang sejalan dengan komitmen Kemenag dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Panduan ini dirumuskan bersama untuk mendapat gambaran utuh aturan pelaksanaan,” ujar Jamaluddin dalam keterangannya pada Rabu (15/1/2025).
Kategori Penghargaan PAI Award 2025
Selain kategori anti-korupsi, terdapat delapan kategori lainnya dalam PAI Award 2025 yang melibatkan para penyuluh agama, yaitu:
1.Peningkatan Literasi Al Qur’an
2.Pendampingan Kelompok Rentan
3.Kesehatan Masyarakat
4.Pemberdayaan Ekonomi Umat
5.Penegakan Hukum
6.Pelestarian Lingkungan
7.Metode Penyuluhan Baru
8.Penguatan Moderasi Beragama
Jamaluddin menjelaskan bahwa penambahan kategori anti-korupsi ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenag dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, bahkan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi dan mengawasi program-program yang dijalankan Kemenag, termasuk PAI Award 2025.
“Kategori ini sejalan dengan semangat para penyuluh agama untuk menjadi motor penggerak nilai-nilai integritas di masyarakat.
Melalui PAI Award, terutama kategori antikorupsi, kita bisa membuktikan apakah penyuluh agama mampu berperan sebagai penggerak antikorupsi,” jelas Jamaluddin.