Duta Besar Republik Islam Iran Temui Jaksa Agung, Ada Apa?
Portal Kawasan, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Yang Mulia Mohammad Boroujerdi, di Ruang Rapat JAM PIDUM Lantai 2, pada Senin 24 Juni 2024. Pertemuan tersebut, rangka menyampaikan informasi terkait penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran.
Duta Besar Republik Islam Iran, menyampaikan permohonan agar Kejaksaan RI dapat mengupayakan penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa bermaksud untuk mengintervensi prosesnya.

Tak hanya itu, pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia juga menyampaikan permohonannya agar Kejaksaan RI dapat mengawal proses penyerahan barang bukti tersebut dapat diterima dengan baik oleh Mahkamah Agung.
Selain itu, Duta Besar Republik Islam Iran juga menuturkan bahwa sistem hukum di Indonesia merupakan sistem hukum yang adil, tegas dan transparan. Oleh karenanya, ia menaruh kepercayaan tinggi terhadap proses hukum di Indonesia, termasuk penanganan perkara terhadap Kapal MT Arman 114 berbendera Iran di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam.

Dengan pernyataan tersebut, JAM-Pidum mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi atas penghormatan dari Yang Mulia Boroujerdi terhadap sistem penegakan hukum yang berlaku di Indonesia dan kepercayaannya terhadap Institusi Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum.
“Kami akan terus menjaga kepercayaan itu agar sistem hukum di Indonesia, termasuk aparat penegak hukumnya senantiasa melindungi semua pihak. Sama halnya dengan perkara lain, tugas Jaksa selalu menempatkan diri untuk tidak berpihak dalam proses penyidikan hingga proses penuntutan,” ungkap JAM-Pidum, dalam keterangan persnya, Senin (24/6).

Terhadap penanganan perkara Kapal MT Arman berbendera Iran, JAM-Pidum menjamin Kejaksaan akan melindungi hak-hak pemilik kapal bila akan menyaksikan dan mengawal proses persidangan. Kejaksaan akan memfasilitasi dan memenuhi hak-hak Terdakwa dengan catatan setiap proses persidangan akan menjadi kewenangan penuh dari pengadilan.
Selain itu, JAM-Pidum menyampaikan Kejaksaan akan mempertimbangkan masukan dari Kedutaan Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia yang mewakili sikap atau pernyataan resmi pemerintah Iran terkait perkara tersebut.

Di samping itu, Kejaksaan akan berupaya memaksimalkan melalui porsi kewenangan Jaksa dalam proses penyusunan dakwaan dan tuntutan.
“Kami senantiasa bekerja dengan penuh kecermatan dan ketelitian, dan kami juga mengoptimalkan pengalaman kami dalam penanganan perkara yang menjadi atensi pemerintah negara lain melalui duta besarnya,” pungkasnya. (AGS/ALN)