Edy Wuryanto Minta THR Dibayar H-14, Soroti Efektivitas WFA Jelang Lebaran 2026
Portal Kawasan, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendorong agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dimajukan menjadi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Usulan ini disampaikan menyusul imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026 guna mengurai arus mudik dan arus balik sekaligus mendongkrak ekonomi.
Menurut Edy, skema pembayaran THR yang selama ini maksimal dilakukan H-7 justru berpotensi menghambat efektivitas kebijakan tersebut. Ia menilai, pembayaran lebih awal akan memberi dampak strategis, baik dari sisi perlindungan pekerja maupun perputaran ekonomi.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy dalam keterangannya di Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengingatkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih terdapat perusahaan yang tidak patuh dalam membayarkan THR. Akibatnya, sengketa baru ditangani setelah Lebaran usai.
Kondisi ini diperparah dengan jadwal libur panjang yang membuat pengawas ketenagakerjaan di daerah tidak memiliki cukup waktu menindaklanjuti laporan.
“Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” tandasnya.
Dongkrak Daya Beli, Antisipasi Inflasi
Edy menilai, pembayaran H-14 juga memberi ruang bagi pekerja untuk merencanakan kebutuhan hari raya secara lebih matang. Menjelang Lebaran, harga kebutuhan pokok cenderung mengalami kenaikan. Dengan menerima THR lebih awal, pekerja dapat berbelanja sebelum lonjakan harga terjadi.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” tegasnya.
Untuk itu, Legislator Dapil Jawa Tengah III tersebut meminta Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini mengatur pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
“Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya menegaskan.
Catatan Kritis atas Kebijakan WFA
Terkait kebijakan WFA, Edy memberikan sejumlah catatan. Pertama, ia menyoroti perbedaan perlakuan antara pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) dalam hal libur bersama. Bagi pekerja swasta, libur bersama memotong jatah cuti tahunan, sedangkan bagi ASN tidak. Ia menilai hal ini berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan.
Selain itu, Edy menekankan bahwa imbauan WFA bagi sektor swasta perlu memiliki landasan hukum yang jelas. “Imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta agar memberlakukan WFA tapi tidak memotong cuti tahunan harus ada landasan hukum. Menurut saya, kebijakan ini baru sebatas ucapan pejabat saja,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua sektor industri dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh. Perusahaan, kata dia, telah menyusun perencanaan produksi dengan mempertimbangkan skema cuti bersama. Jika ditambah kebijakan WFA tanpa perhitungan matang, produktivitas bisa terganggu.
Karena itu, Edy meminta pemerintah membuka dialog dengan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jika WFA dimaksudkan untuk mendorong konsumsi rumah tangga, maka dampaknya harus dihitung secara realistis. Pasca-Lebaran, kondisi keuangan pekerja umumnya menurun akibat tingginya pengeluaran selama Idulfitri.
“Jangan sampai asumsi peningkatan konsumsi tidak diimbangi dengan realitas daya beli,” pungkasnya, seraya menegaskan bahwa kebijakan publik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan industri, dan target pertumbuhan ekonomi nasional.
