F-Jupnas Gizi Tegaskan MBG TV Bukan Program Pemerintah, Bantah Gunakan Dana Negara
Portal Kawasan, JAKARTA – Di tengah derasnya narasi di media sosial dan sejumlah pemberitaan yang mengaitkan MBG TV dengan anggaran negara, Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (F-Jupnas Gizi Indonesia) akhirnya angkat bicara. Organisasi profesi ini menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus penegasan hukum.
Lalu, apa sebenarnya MBG TV? Dan benarkah program ini menggunakan dana negara?
MBG TV Disebut Hanya Program Tayang, Bukan Lembaga Penyiaran
F-Jupnas Gizi menegaskan, MBG TV bukan stasiun televisi dan bukan program pemerintah. Program tersebut disebut sebagai konten tayang independen yang digagas forum dalam rangka edukasi publik soal ketahanan pangan dan gizi.
Materi yang disiarkan, menurut forum, merupakan kompilasi dan distribusi ulang konten edukasi yang telah dipublikasikan secara resmi oleh Badan Gizi Nasional (BGN), dengan pendekatan literasi berbasis data dan riset.
“Forum ini tidak berada dalam struktur organisasi BGN dan tidak memiliki hubungan struktural, administratif, maupun organisatoris dengan lembaga tersebut,” demikian ditegaskan dalam pernyataan tertulis, Jumat (27/2).
F-Jupnas Gizi memposisikan diri sebagai organisasi profesi independen yang menjalankan fungsi kontrol publik dan edukasi berbasis jurnalistik.
Pertemuan dengan Wakil Kepala BGN Disebut Hanya Silaturahmi
Isu lain yang ramai diperbincangkan adalah pertemuan forum dengan Wakil Kepala BGN pada 19 Februari 2026.
Forum menyatakan, pertemuan tersebut sebatas silaturahmi kelembagaan dan diskusi gagasan literasi gizi masyarakat. Mereka membantah adanya pembahasan anggaran, kerja sama proyek, maupun keterlibatan struktural BGN dalam operasional MBG TV.
Dukungan yang diberikan, disebut forum, bersifat moral terhadap gerakan edukasi publik.
Tegaskan Tidak Gunakan APBN
F-Jupnas Gizi juga membantah tegas tuduhan penggunaan dana negara.
Mereka menyatakan:
– Tidak ada dana dari BGN
– Tidak ada dana dari APBN
– Tidak ada penggunaan fasilitas negara
Operasional disebut berjalan secara mandiri, mulai dari peliputan daerah oleh anggota, pengiriman konten ke pusat pengelolaan internal, penggunaan server pribadi, hingga pemanfaatan slot siaran kosong non-komersial.
Forum menilai tuduhan penggunaan dana negara sebagai pernyataan tanpa dasar fakta.
Ingatkan Prinsip Kebebasan Pers dan Kode Etik
Dalam klarifikasinya, forum menyatakan tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, mereka mengingatkan bahwa kebebasan tersebut wajib dijalankan dengan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik.
Pemberitaan yang dianggap tidak terverifikasi dan menyudutkan, menurut forum, akan dilaporkan ke Dewan Pers sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Soroti Potensi Unsur Pidana
Forum juga menyinggung aspek hukum. Penyebaran tuduhan tanpa bukti yang merugikan nama baik organisasi, menurut mereka, berpotensi memenuhi unsur:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) terkait distribusi informasi elektronik yang menyerang kehormatan
Ketua Umum F-Jupnas Gizi Indonesia, Rival Achmad Labbaika, menegaskan sikap organisasinya. “Kami berdiri secara independen. Tidak ada dana negara. Tidak ada dana BGN. Tuduhan tanpa bukti adalah fitnah. Jika terus disebarkan, kami siap mengambil langkah hukum dan melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Komitmen Edukasi Publik
Di akhir pernyataannya, F-Jupnas Gizi menegaskan tetap berkomitmen pada edukasi objektif, pengawalan program publik secara independen, serta menjaga integritas jurnalistik.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik: di era digital, narasi dapat menyebar cepat. Namun, akurasi, verifikasi, dan tanggung jawab hukum tetap menjadi fondasi ruang publik yang sehat. (ALN)
