Gasak Uang Miliaran! Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Bali Dibongkar Bareskrim Polri
Portal Kawasan, BALI – Sindikat pengoplos gas LPG bersubsidi dengan omset fantastis Rp 650 juta per bulan akhirnya tumbang! Tim Bareskrim Polri berhasil membongkar aksi ilegal ini dalam operasi di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Gianyar, Bali, yang berujung pada penangkapan empat tersangka utama.
Miliaran Rupiah Diraup dari Subsidi Rakyat!
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Maret 2025. Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama empat bulan, dengan total keuntungan mencapai Rp 3,3 miliar dari penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi.
Dalam konferensi pers di Kutri, Gianyar, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, S.I.K., M.Si., mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku. “Ini bukan hanya kejahatan ekonomi biasa, tetapi juga pengkhianatan terhadap subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil!” tegasnya.
Modus Operandi Sindikat Pengoplosan Gas
Sindikat ini beroperasi dengan sistematis dan terorganisir, di mana masing-masing tersangka memiliki peran khusus:
GC (pemilik bisnis ilegal) membeli tabung LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar.
BK dan MS bertugas mengoplos gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg menggunakan peralatan khusus.
KS, sang sopir dump truck dan pickup, bertugas mendistribusikan LPG ilegal ke pelanggan mereka.
Barang Bukti yang Disita: Skala Besar!
Dalam operasi ini, polisi menyita 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung LPG non-subsidi, 6 unit truk dan pickup, serta peralatan pengoplosan. Tak hanya itu, 12 orang saksi, termasuk pemilik gudang, kuli angkut, dan bahkan Kepala Desa Singapadu Tengah, turut diperiksa.
Ancaman Hukuman Berat Menanti!
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar!
Polri Tegas: Tidak Ada Ampun bagi Mafia Subsidi!
Brigjen Nunung menegaskan bahwa Polri tidak akan tinggal diam terhadap pelaku kejahatan yang merugikan negara dan rakyat kecil. “Jangan coba-coba menyalahgunakan subsidi! Kami punya segala cara untuk menggagalkannya!” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa subsidi negara bukan untuk dipermainkan, dan Polri akan terus memburu mafia LPG yang mencoba mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat! (RZK/ALN)