Geger! Skandal Pungli di Imigrasi Cilacap Terbongkar, Oknum Pegawai Diduga Tagih Rp 3 Juta untuk Paspor!
Portal Kawasan, CILACAP – Dunia pelayanan publik kembali tercoreng! Skandal mengejutkan mengguncang Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap, setelah terungkap praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang melibatkan oknum pegawai berinisial F, diduga kuat bernama Fajar.
Oknum F disebut-sebut meminta Rp 3 juta per orang kepada warga yang ingin membuat paspor, jumlah yang jauh di atas tarif resmi sebesar Rp 650 ribu. Aksi ini diduga telah berlangsung selama setahun penuh, dengan bukti salah satu transaksi terjadi pada Januari 2025!
Skandal ini terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri angkat suara kepada media, mengungkap praktik tak terpuji di balik meja pelayanan publik.
“Kami merasa dipermainkan. Ini lembaga negara, bukan tempat cari keuntungan pribadi! Uangnya banyak, dan kami jelas sangat dirugikan,” ujar korban dengan nada kecewa, dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (28/05).
Uang Sudah Dikembalikan, Tapi Jeratan Hukum Menanti
Dalam penyelidikan awal, F disebut telah mengembalikan uang kepada dua korban melalui transfer bank. Namun, langkah “penyesalan” itu tak otomatis menghapus kemungkinan sanksi pidana maupun hukuman disiplin ASN.
Yang lebih mencengangkan, dalam pengakuan kepada wartawan di kantornya, F tak membantah:
“Saya akui menerima uang di luar aturan. Saya menyesal. Waktu itu saya dalam tekanan pribadi, tapi itu bukan pembenaran,” kata F.

Namun, sikap F justru menimbulkan kecurigaan baru. Dalam percakapan visual yang diterima media, F diduga mencoba menutupi skandal dengan mengarahkan penyelesaian secara diam-diam.
“Disini aja diselesaikan. Nomor rekening saya minta,” ujar F dalam rekaman.
Kantor Imigrasi Gerak Cepat, Institusi Tidak Toleransi
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap angkat bicara, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas institusi.
“Kami akan menindak tegas. Investigasi internal sedang berlangsung, dan kami bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Terancam Jerat Hukum Berat
Atas dugaan pungli dan gratifikasi tersebut, F bisa dijerat dengan sejumlah regulasi berat:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 12B)
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Masyarakat Diminta Waspada!
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk pungli. Jika menemukan pelanggaran, warga diminta melapor melalui aplikasi Lapor!, situs resmi Kemenkumham, atau langsung ke KPK. (AGS/ALN)