IMO Apresiasi Gubernur Banten atas Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan
Portal Kawasan, JAKARTA – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengapresiasi langkah progresif Gubernur Banten, Andra Soni, dalam meringankan beban masyarakat melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditetapkan pada 27 Maret 2025.
Ketua Umum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail, menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi solusi tepat di tengah tekanan ekonomi akibat pengetatan anggaran dan rendahnya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Ini langkah solutif yang sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang mengalami kendala finansial sehingga menunggak pajak kendaraan. Kami percaya kebijakan ini akan berdampak positif terhadap perekonomian daerah,” ujar Yakub, Sabtu (29/3).
Lebih lanjut, Yakub menegaskan bahwa IMO siap mendukung penuh keberhasilan program ini sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Banten dalam pembangunan ekonomi.
“Saya berharap kebijakan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ini juga merupakan langkah awal yang baik dalam mewujudkan visi dan misi Andra Soni-Dimyati Natakusumah untuk kesejahteraan warga Banten,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa dikenai denda.
“Tidak peduli sudah berapa tahun pajak kendaraan tertunggak, semuanya akan dibebaskan. Syaratnya, mereka harus membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir yang harus dibayarkan. Saat ini, masyarakat bisa fokus pada ibadah puasa dan merayakan Idulfitri, lalu mulai 10 April memanfaatkan program pemutihan ini,” jelas Andra Soni, Jumat (28/3).
Ia juga menegaskan bahwa pendapatan dari pemutihan pajak kendaraan ini akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama dalam perbaikan infrastruktur.
“Hasil dari pemutihan pajak ini akan digunakan untuk pembangunan jalan agar infrastruktur di Banten semakin baik, sehingga masyarakat lebih nyaman dalam berkendara dan aktivitas ekonomi di desa-desa semakin lancar,” ungkapnya.
Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 menetapkan bahwa pembebasan pokok dan sanksi pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak sebelum tahun 2024, dengan pembayaran pajak tahun 2025 hingga 2026. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan dimutasi keluar dari Provinsi Banten.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dalam membayar pajak, sekaligus merasakan manfaat langsung dari perbaikan infrastruktur yang dilakukan pemerintah. (*/ALN)