Jalani Proses Mediasi, Judha Nugraha : 51 WNI Terbebas dari Hukuman Mati!
Portal Kawasan, YOGYAKARTA – Direktorat Pelindungan WNI, di lingkungan Kementerian Luar Negeri RI telah bersosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri RI Nomor 42/B/PK/04/2024/01 tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri (20/6).
Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI, mengatakan, hingga Mei 2024 terdapat 165 kasus WNI yang terancam hukuman mati di 5 negara yakni Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, dan Vietnam, Malaysia dengan 155 kasus tercatat sebagai kasus terbanyak. “Dan sepanjang tahun 2023, 19 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati,” ucap Judha melalui keterangan resminya, Sabtu (22/6).

Berdasarkan data tersebut diatas, maka menjadi urgensi utama pembentukan Pedoman Pendampingan WNI sehingga upaya dan sistem pelindungan WNI di luar negeri semakin kuat dan semua WNI yang terancam hukuman mati mendapatkan kualitas pendampingan yang sama oleh Perwakilan RI di luar negeri meski berada di negara berbeda.
Upaya pembentukan Pedoman ini dimulai sejak tahun 2021 yang diawali dengan pengumpulan data berdasarkan masukan dari Perwakilan RI di luar negeri, penelitian dan studi akademis, pembahasan secara lintas kementerian, drafting, hingga uji publik di akhir tahun 2023.

Pedoman ini terdiri dari 14 bagian, di antaranya mengatur tentang Tim pendamping WNI terancam hukuman mati, bentuk dan langkah pendampingan mulai dari saat WNI ditangkap sampai persidangan dan pasca persidangan, upaya-upaya pendampingan kepada pihak keluarga hingga upaya diplomatik, cara-cara pemilihan pengacara, penterjemah, sampai ke ahli kejiwaan.
Saat ini, Perwakilan RI di Malaysia sedang melakukan pendampingan terhadap 79 orang WNI yang terancam hukuman mati dan hukuman seumur hidup untuk menjalani review atau Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Malaysia.
Hingga bulan Mei 2024, terdapat sebanyak 51 (lima puluh satu) orang di antaranya telah terbebas dari ancaman hukuman mati, 25 (dua puluh lima) orang tengah berlangsung proses review-nya, 1 orang ditolak pengajuan PK-nya, 2 orang meninggal dunia karena sakit dalam masa hukuman. (AGS/ALN)