Kecewa atas Vonis Ringan, LPKSM Kresna CNT Laporkan Hakim dan Jaksa ke Pusat
KEBUMEN – Kasus dugaan intimidasi terhadap Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono, oleh Kepala Desa Menganti, Supono, terus menuai polemik.
Meski Supono divonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan empat bulan oleh Pengadilan Negeri Kebumen, Sugiyono dan tim kuasa hukumnya menilai putusan itu terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan.
Kuasa hukum Sugiyono, Dr. H. Teguh Purnomo, SH, MH, MKn, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan jaksa dan vonis hakim. Menurutnya, kasus yang sempat viral ini justru menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum jika pelaku hanya mendapat hukuman minimal.
Tak tinggal diam, Sugiyono bersama tim hukumnya, termasuk Supriyono, SH, MH, telah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Mereka mendesak agar jaksa penuntut umum segera mengajukan banding, serta meminta agar proses hukum dijalankan secara adil dan transparan tanpa diskriminasi status sosial.
“Saya sudah sarankan agar pak Sugiyono membuat laporan keberatan resmi. Kami juga minta jaksa segera banding. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Supriyono.
Sementara itu, Jaksa Handayani Ekabudhianita, SH, MH yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun laporan ke pimpinan Kejari Kebumen dan menunggu arahan lebih lanjut.
“Saya sedang siapkan laporan ke pimpinan. Tindak lanjutnya menunggu instruksi,” kata Hanny.
Apabila terbukti ada pelanggaran etik atau suap dalam proses peradilan, hakim dan jaksa bisa dikenai sanksi berat, termasuk pemberhentian dan hukuman pidana sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.
Laporan terkait hal ini bisa diajukan ke lembaga seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. (AGS/ALN)