Kemenhub Tegas: Bus Wajib Berizin dan Laik Jalan, ALS Tak Miliki Izin Operasi
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kewajiban seluruh perusahaan otobus (PO) untuk memastikan armada mereka berizin resmi dan laik jalan. Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menyusul kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5).
“Setiap kendaraan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan dan memenuhi standar pelayanan minimal, serta menjalani uji berkala secara rutin,” ujar Yani dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (7/5).

Yani menyoroti pentingnya uji kelayakan kendaraan yang menjadi tanggung jawab bersama antara perusahaan otobus dan instansi penguji kendaraan bermotor. Ia menekankan bahwa perawatan berkala dan pengujian teknis merupakan keharusan sebelum bus diizinkan beroperasi di jalan raya.
Tidak hanya itu, Kemenhub juga mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 85 Tahun 2018. Sistem ini mencakup tata kelola keselamatan menyeluruh yang bertujuan meminimalisasi risiko kecelakaan.

Dari hasil investigasi awal, bus ALS yang mengalami kecelakaan diketahui tidak memiliki izin operasi meski masih memiliki status uji berkala aktif hingga 14 Mei 2025. Hal ini menjadi perhatian serius Kemenhub.
“Kami akan memanggil pemilik PO ALS dan mengambil tindakan tegas. Koordinasi juga akan dilakukan dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, serta KNKT untuk mendalami penyebab kecelakaan,” tegas Yani.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat berujung pada pencabutan izin penyelenggaraan angkutan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika terbukti kendaraan tidak laik jalan, perusahaan juga wajib memberikan ganti rugi kepada korban melalui asuransi kecelakaan.
“Kami berharap semua PO bisa menjalankan tanggung jawabnya dengan serius demi keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia,” tutup Yani. (STI/ALN)