Kemenimipas Perketat Pengawasan, Tindak Tegas Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan
Portal Kawasan, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Upaya ini dilakukan melalui penguatan pengawasan, pengetatan sistem pengamanan, serta penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap Warga Binaan maupun oknum pegawai yang terbukti terlibat.
Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari agenda berkelanjutan pemerintah dalam menjaga integritas sistem pemasyarakatan sekaligus mendukung program nasional pemberantasan narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Kemenimipas terus melakukan langkah konkret untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang kerap dikaitkan dengan lembaga pemasyarakatan.
Salah satu strategi utama yang dijalankan adalah pemindahan Warga Binaan berisiko tinggi ke Lapas dengan tingkat pengamanan maksimum, termasuk Nusakambangan.
Kebijakan ini dinilai efektif untuk menekan potensi gangguan keamanan sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas pemasyarakatan sebagai sarana pengendalian kejahatan dari balik jeruji besi.
“Kami memiliki komitmen kuat untuk melakukan penindakan tegas, bukan hanya kepada Warga Binaan yang terlibat peredaran narkoba, tetapi juga kepada pegawai yang melakukan penyimpangan. Ini adalah upaya serius kami dalam memutus peredaran narkotika di dalam Lapas,” tegas Menteri Agus saat kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 Kemenimipas di Jakarta, Senin (29/12).
Selain pemindahan Warga Binaan berisiko tinggi, Kemenimipas juga memperketat pengawasan internal melalui optimalisasi fungsi pengamanan, peningkatan razia rutin dan insidentil, serta penguatan sistem intelijen pemasyarakatan. Pengawasan dilakukan secara berlapis untuk menutup celah penyelundupan narkoba, baik dari luar maupun dari dalam Lapas dan Rutan.
Kemenimipas turut memperkuat koordinasi lintas sektor dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memastikan penegakan hukum berjalan seiring dengan proses pembinaan Warga Binaan.
Kementerian ini menilai dinamika peredaran narkoba terus berkembang dengan berbagai modus baru yang semakin kompleks. Oleh karena itu, strategi pengawasan dan penindakan di lingkungan pemasyarakatan dilakukan secara adaptif dan berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan serta kepercayaan publik.
Upaya pemberantasan narkoba secara tegas di lingkungan pemasyarakatan diyakini memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan rasa aman dan mencegah kejahatan terorganisir yang dikendalikan dari dalam Lapas. Sistem pemasyarakatan yang bersih dari narkoba menjadi fondasi penting bagi keberhasilan pembinaan Warga Binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum.
Ke depan, Kemenimipas menegaskan akan terus memperkuat reformasi pemasyarakatan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang berkeadilan, guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, bersih, dan berintegritas.
