Ketua MA Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Aparatur Peradilan yang Lakukan Pelayanan Transaksional
PADANG – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan tidak akan memberi ampun kepada aparatur peradilan yang terlibat dalam praktik pelayanan transaksional.
Pernyataan keras ini disampaikannya saat memberikan pembinaan kepada aparatur di wilayah Pengadilan Tinggi Padang, dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat.
Menyikapi penangkapan sejumlah oknum hakim oleh Kejaksaan Agung baru-baru ini, Sunarto tanpa ragu menyatakan:
“Kami tidak akan iba sedikit pun. Sudah berulang kali diingatkan untuk tidak melakukan pelayanan transaksional, namun masih saja terjadi,” tegas mantan Ketua Kamar Pengawasan MA itu.
Sunarto mengingatkan bahwa seluruh aparatur peradilan, baik di kesekretariatan, kepaniteraan, hingga para hakim, digaji dari uang rakyat dan wajib memberikan pelayanan yang bersih tanpa pamrih.
“Gaji kita amanah dari pajak rakyat. Jangan ada lagi masyarakat yang datang justru diabaikan atau dimintai sesuatu. Kita digaji untuk melayani, bukan untuk bertransaksi,” ujarnya.

Dalam arahannya, ia juga meminta para pimpinan peradilan menjadi contoh yang baik, bukan sosok yang ingin dilayani.
“Ini bukan zaman jahiliyah. Hakim yang meninggal membawa utang pelayanan adalah aib. Jadilah pemimpin yang melayani, bukan yang merepotkan anak buahnya,” pesannya.
Sunarto menambahkan bahwa kebijakan mutasi dan promosi di MA kini berbasis data kinerja, bukan kedekatan personal. Data tersebut terekam dalam sistem Ditjen Badilum, memastikan integritas tetap menjadi pondasi utama.
Menutup pembinaannya, Ketua MA berharap peristiwa memalukan di dunia peradilan tidak terulang lagi.
“Pelayanan transaksional harus dihentikan. Tidak boleh ada lagi cerita teman-teman kita ditangkap karena kelalaian moral. Naudzubillah min dzalik,” pungkasnya.
Selain Ketua MA, hadir pula dalam pembinaan tersebut Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Panitera MA, Sekretaris MA, serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. (AGS/ALN)