KPK Ingatkan Masyarakat Waspada Penyalahgunaan Nama KPK
Portal Kawasan, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Pihak-pihak tidak bertanggung jawab kerap mencatut nama KPK untuk melakukan tindak kejahatan.
“Mengingat modus penipuan ini marak terjadi di berbagai daerah, KPK telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar imbauan ini dapat diteruskan ke seluruh pemerintah daerah,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Dalam surat tersebut, KPK menyoroti beberapa modus kriminal yang sering digunakan. Salah satunya adalah pemalsuan dokumen, seperti surat resmi, kartu identitas, dan dokumen lain yang mencatut nama KPK untuk menipu korban.
“Banyak kasus di mana pelaku menelepon atau menggunakan media sosial untuk mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta uang atau data pribadi dengan dalih menangani suatu perkara,” jelas Setyo.
Selain itu, modus lain yang kerap digunakan adalah mengaku sebagai penyidik KPK dan meminta uang dengan janji menghentikan suatu perkara. Ada juga pelaku yang menggunakan seragam, lencana, dan atribut berlogo KPK untuk menipu serta mengintimidasi korban.
KPK juga mengungkap adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi sebagai mitra resmi KPK untuk menggalang dana atau menawarkan bantuan hukum palsu. Tidak jarang, penipu juga menyebarkan informasi lowongan kerja fiktif di KPK dan meminta biaya administrasi.
Setyo menegaskan bahwa pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya selalu dilengkapi dengan surat tugas dan identitas resmi.
“Pegawai KPK dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Selain itu, KPK tidak membuka kantor cabang di daerah dan tidak bekerja sama dengan media yang menggunakan nama atau logo mirip KPK,” tegasnya.
Dalam menangani perkara, KPK juga tidak pernah menunjuk pihak tertentu untuk ‘mengurus’ kasus yang sedang ditangani. Semua layanan yang diberikan kepada masyarakat, termasuk distribusi perangkat sosialisasi KPK, bersifat gratis.
KPK mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Laporan dapat disampaikan langsung ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center KPK di 198, atau menyampaikan laporan melalui website https://www.kws.kpk.go.id, WhatsApp di 0811 959 575, dan e-mail pengaduan@kpk.go.id. (AGS/ALN)