Pemilihan Bakal Calon RT dan RW Resmi Dibuka, Apa Saja Persyaratan Mutlak yang Wajib Dipersiapkan?
Portal Kawasan, JAKARTA – Memasuki masa periode 2022 – 2025 merupakan masa akhir jabatan yang diemban oleh para ketua RT (rukun tetangga) dan Ketua RW (rukun warga) khususnya di wilayah provinsi DKI Jakarta.
Oleh karenanya, seluruh perangkat masyarakat seperti RT dan RW, saat ini tengah mempersiapkan beberapa hal untuk kembali berkompetisi bersama para Balon (bakal calon) RT maupun RW yang nanti bakal menduduki jabatan tersebut.
Sebagai informasi, proses pemilihan calon RT maupun RW ini merujuk pada Peraturan Gubernur (PERGUB) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta No. 22 tahun 2022 yang tertuang dalam pasal 20, tentang persyaratan Ketua RT dan RW.
Bahwa Balon (bakal calon) Ketua RT dan RW harus berpendidikan paling rendah adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat, dan cakap berbicara, membaca serta menulis dalam bahasa Indonesia.
Melansir Sentana.com, baru-baru ini ada beberapa calon RT maupun RW wilayah di Jakarta Pusat yang diduga melakukan kecurangan agar bisa diterima menjadi bakal calon, mereka memanipulasi data dengan membeli Ijazah Paket C sebagai persyaratan pengganti bukti kelulusan. Namun ternyata bukti kelulusan Paket C tersebut dinilai Asli tapi Palsu (Aspal).

Fenomena Ijasah ‘aspal’ bagi para balon RT dan RW ini juga dipertegas oleh Ronny Yuswandi selaku Kasi Pemerintahan (kasipem) Kelurahan Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur. Menurutnya, pengujian dan ketelitian dalam menilai ijazah aspal itu menjadi wewenang panitia pemilihan.
“Sebetulnya ijazah ‘aspal’ itu menjadi wewenang bagi para panitia pemilihan bakal calon. Nah, disini diperlukan ketelitian serta pengujian berulang-ulang. Jika teridentifikasi meragukan, pihak panitia wajib melakukan verifikasi hingga ke Dinas Pendidikan,” tegas Ronny, saat dikonfirmasi Portal Kawasan, Selasa (14/01/2025).
Ijazah ‘aspal’, lanjut Ronny, baik berupa sertifikat maupun paket C memiliki kode tersendiri. Jadi, sudah barang tentu pihak panitia bisa menilai secara spesifik dari bentuk kertas, coretan maupun tulisan yang dimanipulasi.
“Kalau ijazah palsu itu bisa dilihat dari coretan atau tarikan pada tulisan tersebut tebal atau tipisnya. Itu yang mesti kita antisipasi. Harus ada kejelian dari panitia. Mereka harus faham, penyelidikannya harus benar. Untuk itu, nanti pihak dari Kelurahan akan memberikan eduksai terkait soal tersebut,” pungkasnya. (AGS/ALN)