Pemprov Jabar dan Kementerian ATR/BPN Bersinergi Atasi Masalah Tanah di Sempadan Sungai
Portal Kawasan, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, membahas pengaturan tanah di daerah aliran sungai (DAS) dalam pertemuan di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025), kemarin.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh 27 bupati dan wali kota se-Jawa Barat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan tata ruang yang lebih tertata dan ramah lingkungan.
Menurut Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa KDM, hasil konkret dari pertemuan ini adalah rencana pengukuran tanah di sepanjang sempadan sungai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk menormalisasi aliran sungai guna mengurangi risiko banjir di wilayah tersebut.
“Ini adalah solusi dari Menteri ATR/BPN untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar aliran sungai kembali optimal dan bebas dari banjir,” ujar Dedi, seperti dikutip melalui siaran persnya, Rabu (12/03).
Hasil dari pengukuran ini akan menjadi dasar untuk mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya. Badan sungai akan diperlebar, dan kapasitas tampung airnya dikembalikan ke kondisi normal, sehingga dapat mengurangi risiko bencana banjir yang kerap terjadi di beberapa wilayah Jawa Barat.
Sebagai bentuk pengamanan aset negara, Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nantinya akan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Dengan sertifikasi ini, tidak ada lagi individu atau perusahaan yang dapat mengklaim kepemilikan atas lahan di sempadan sungai.
“Normalisasi dan pelebaran sungai nantinya tidak akan terhambat oleh sengketa lahan atau kepemilikan individu dan perusahaan,” tegas Dedi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menambahkan bahwa tanah di sepanjang garis sempadan sungai yang belum memiliki sertifikat akan ditetapkan sebagai tanah milik negara dan dikelola oleh BBWS setempat.
”Kami akan menerbitkan sertifikat untuk BBWS agar tidak ada lagi klaim sepihak dari masyarakat yang membangun atau memiliki sertifikat di sepanjang bibir sungai. Ini penting untuk menjaga ekosistem sungai tetap terjaga,” jelas Nusron.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata tata ruang yang lebih baik, mencegah bencana, serta memastikan keberlanjutan ekosistem sungai di Jawa Barat. (RZK/ALN)