Pendaftaran Calon Anggota DPR dan DPRD Dimulai, Pengawas Pemilu Diimbau Awasi Tahapan Sesuai Aturan
portalkawasan.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum- Pengawasan pendaftaran calon legislatif (Caleg) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah dimulai. Bawaslu menghimbau agar seluruh jajaran pengawas pemilu untuk mengawasi tahapan ini dengan baik serta sesuai aturan perundang-undangan.
Dikutip dari Bawaslu, Totok Hariyono, anggota Bawaslu menyatakan, filosofi pengawasan Bawaslu adalah pengawasan gotong royong. Baginya, pengawasan itu berarti semua elemen di Bawaslu bersama-sama untuk melakukan pengawasan dan pencegahan, sehingga berjalan dengan ketentuan perundang-undanganan dengan segala atributasi kelemahannya.
“Yang kita (pengawas pemilu) awasi itu pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU), Undang-Undang, dan aturan. Maka pengawasan di tahapan ini harus maksimal,” kata dia dalam Rapat Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara virtual, Senin (1/5/2023).
Dia juga meminta pengawas pemilu untuk bekerja sepenuh waktu, karena tahapan Pemilu 2024 tidak mengenal hari kerja. “Kita (pengawas pemilu) harus bekerja bersama-sama dalam konsep gotong royong untuk memberi pelayanan terbaik untuk semua peserta pemilu,” kata Totok.
Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Puady menambahkan tim pengawasan tahapan pencalonan ini telah dibetuk dengan dikoordinasikan oleh Deputi Teknis La Bayoni. Dia berharap semuanya terkondisikan dengan baik.
“Saya harap komunikasi antarpengawas pemilu dilakukan secara aktif sehingga pengawasan tahapan pencalonan ini bisa berjalanan dengan baik,” harap Ichsan.
Sebagai informasi, pengawasan pendaftaran pencalonan caleg ini berlangsung pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Dalam rapat kali ini hadir pula jajaran kesekjenan Bawaslu untuk melakukan dukungan secara teknis dan administratif pengawasan pencalongan legislatif Pemilu 2024. Adapun forum ini diikuti oleh seluruh jajaran pengawas pemilu dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.