Perang Digital Makin Panas! 34.321 Konten Judi Online Diblokir, Modus QRIS UMKM Terbongkar!
Portal Kawasan, JAKARTA – Pemerintah tidak tinggal diam! Perang terhadap perjudian daring kian memanas. Dalam sepekan terakhir, Desk Pemberantasan Judi Online di bawah kendali Kemenko Polhukam berhasil memblokir 34.321 konten judi online, sekaligus mengungkap modifikasi modus kejahatan digital yang makin canggih.
Bukan sekadar angka! Sebanyak 14 tersangka baru diciduk, 21 kasus tambahan ditangani, dan 15 perangkat elektronik disita dari jaringan perjudian yang kini makin lihai menyamarkan jejak.
Salah satu temuan paling mencengangkan: akun QRIS milik pelaku UMKM digunakan sebagai rekening penampung dana judi. Praktik ini menyamarkan transaksi haram di balik aktivitas bisnis legal, membuat aparat harus bekerja lebih keras membongkar kejahatan siber bertopeng ekonomi rakyat.
“Ini bukan hanya soal perjudian, tapi ancaman serius terhadap tatanan ekonomi digital dan moral bangsa,” tegas Menko Polhukam Budi Gunawan, yang memimpin langsung koordinasi lintas sektor.
Laporan publik terus meningkat, dengan 1.085 aduan melalui CekRekening.id dan 7.165 laporan ke Polri, terutama dari Jawa Timur dan Jawa Barat sebagai dua wilayah dengan lonjakan kasus tertinggi.
Untuk memperkuat pertahanan, Desk juga menggelar rapat strategis di Yogyakarta bersama Kominfo, BSSN, dan Pemerintah Daerah, membahas:
– Peningkatan literasi keamanan digital masyarakat
– Dukungan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU ITE
– Pelatihan kriptografi bagi aparat dan komunitas digital
Namun, tantangan terus mengadang. Transaksi ilegal berbasis kripto meningkat tajam, sementara literasi digital masyarakat terutama di daerah, masih tertinggal.
“Perlu sinergi nasional dan pengawasan transaksi digital yang adaptif dan real time,” tambah Budi Gunawan.
Langkah nyata dan kolaborasi lintas lembaga kini menjadi ujung tombak. Satu hal yang pasti: perang terhadap judi online belum usai, dan Indonesia tak akan mundur selangkah pun! (RXC/ALN)