Polda Banten Bongkar Praktik Oplosan Pertamax di SPBU Ciceri
SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU 34-421-13 Ciceri, Kota Serang.
Dua orang pelaku, masing-masing berinisial NS (53) dan ASW (40), ditangkap setelah kedapatan mencampurkan BBM dari sumber tidak resmi ke dalam tangki Pertamax milik SPBU tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di SPBU Ciceri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pembelian BBM olahan dari pihak luar yang bukan merupakan mitra resmi Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku membeli 16.000 liter BBM oplosan yang kemudian dicampurkan ke dalam tangki penyimpanan Pertamax yang masih berisi sekitar 8.000 liter,” kata AKBP Bronto Budiyono, Wadirreskrimsus Polda Banten, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (30/04).
Setelah pencampuran, warna BBM hasil oplosan tampak berbeda dari warna standar Pertamax. Untuk menyamarkan, pelaku kembali membeli 8.000 liter Pertamax asli dari Pertamina agar warna campuran mendekati aslinya dan bisa dijual kembali ke konsumen.

Menurut Bronto, ASW selaku pengawas SPBU berperan membeli BBM dari seorang pemasok di Jakarta dengan harga lebih murah, yakni Rp10.200 per liter. Sementara NS yang menjabat sebagai manajer operasional SPBU, diketahui memberi izin sekaligus memerintahkan pencampuran tersebut.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kualitas BBM oplosan itu tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Dirjen Migas. Titik didih akhir BBM hasil campuran tercatat melebihi ambang batas maksimal.

Barang bukti yang disita antara lain lebih dari 28.000 liter BBM campuran, alat transfer BBM, sampel BBM dalam kaleng, serta perangkat komunikasi dan laptop yang digunakan dalam operasional kegiatan ilegal tersebut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas mereka yang mencari keuntungan dengan cara merugikan publik,” ujarnya. (RXC/ALN)