Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, Dokter dan Advokat Perbaiki Uji Materi UU ASN di MK
Portal Kawasan, JAKARTA – Sejumlah pemohon uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali menegaskan keberatan mereka terhadap peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Dalam sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/2/2026), para pemohon meminta penegasan bahwa anggota TNI dan Polri harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum mengisi jabatan ASN.
Permohonan tersebut diajukan Dokter Ria Merryanti, Advokat Syamsul Jahidin, dan Dokter Hapsari Indrawati dalam perkara Nomor 56/PUU-XXIV/2026. Mereka menguji Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Para Pemohon menguji apakah regulasi ASN saat ini selaras dengan semangat reformasi yang memisahkan peran militer/polisi dari ranah administrasi sipil,” ujar Syamsul Jahidin di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Menurut para pemohon, norma dalam Pasal 19 UU ASN membuka ruang tafsir bahwa anggota TNI dan Polri aktif dapat mengisi jabatan ASN tertentu tanpa harus melepas status kedinasannya. Mereka menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip reformasi serta konstitusi.
Para pemohon juga menyinggung Putusan MK Nomor 114/PUU-XXI/2023 yang telah menegaskan anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian. Putusan itu, menurut mereka, bersifat erga omnes atau mengikat seluruh lembaga negara dan pembentuk undang-undang.
Selain itu, mereka merujuk Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban. Status sebagai alat negara, menurut pemohon, mengandung konsekuensi konstitusional berupa kejelasan rantai komando, netralitas politik, dan pemisahan dari jabatan sipil.
“Anggota Polri aktif secara konstitusional tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan ASN, tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai alat negara,” dalil permohonan tersebut.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa anggota TNI dan Polri yang dapat mengisi jabatan ASN adalah mereka yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Permintaan serupa juga diajukan terhadap ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19 UU ASN, agar pengisian jabatan ASN tertentu tetap didasarkan pada undang-undang masing-masing institusi dan tidak membuka celah penempatan aparat aktif di jabatan sipil.
Sidang perbaikan ini menjadi lanjutan dari upaya para pemohon mendorong penegasan batas antara ranah sipil dan aparat bersenjata, di tengah sorotan publik atas sejumlah perwira Polri aktif yang menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga sipil. MK selanjutnya akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan tanggapan pemerintah dan DPR atas permohonan tersebut. (ALN)
