JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menerima instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Fokus utama dalam rapat tersebut adalah penguatan pengelolaan aset negara, termasuk penertiban konsesi lahan yang telah jatuh tempo.
Presiden Prabowo secara tegas meminta Nusron untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah habis.
“Pak Nusron, nanti cek dan teliti ya. Cek semua konsesi HGU, HGB yang sudah jatuh tempo, kembalikan ke negara,” tegas Presiden Prabowo.
Menanggapi arahan tersebut, Menteri Nusron menyatakan pihaknya telah memulai proses identifikasi terhadap tanah-tanah yang tergolong tidak produktif atau telantar. Ia menegaskan bahwa tanah-tanah tersebut akan dikembalikan ke negara melalui mekanisme Bank Tanah.
“Instruksi Presiden sangat jelas. Kami sedang mengidentifikasi tanah-tanah yang tidak diperpanjang izinnya. Tanah seperti ini masuk kategori telantar dan akan kami serahkan ke Bank Tanah,” ujar Nusron usai sidang.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN mencatat setidaknya ada 40 ribu hektare tanah yang sudah masuk dalam pengelolaan Bank Tanah. Nusron menambahkan, pihaknya tengah mendalami kemungkinan konsolidasi aset tersebut ke dalam Danantara, entitas pengelola aset strategis negara.
“Kami sedang diskusikan apakah aset Bank Tanah bisa dikonsolidasikan ke dalam Danantara. Ini demi optimalisasi aset negara,” jelasnya.
Tanah-tanah tersebut, lanjut Nusron, memiliki potensi besar untuk digunakan dalam proyek-proyek strategis nasional, mulai dari pembangunan pabrik, kawasan perumahan, ketahanan pangan, hingga pengembangan energi terbarukan.
“Semua pemanfaatan akan melalui kajian mendalam. Setelah rampung, kami akan umumkan berapa yang telah dihitung dan siap digunakan,” pungkasnya.
Sidang Kabinet Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, serta seluruh jajaran Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Lembaga di bawah Kabinet Merah Putih. (RXC/ALN)