REDKAR, Barisan Relawan Pemadam yang Tumbuh dari Semangat Warga
Portal Kawasan, JAKARTA – Ketika si jago merah mengancam, bukan hanya petugas Damkar yang siaga. Di tengah hiruk-pikuk pemukiman, ada sosok-sosok relawan yang siap turun tangan. Mereka adalah anggota Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR), garda terdepan dari warga untuk warga, dalam mencegah dan menangani kebakaran di lingkungan masing-masing.
Berlandaskan semangat gotong royong, REDKAR hadir sebagai organisasi sosial yang memperkuat ketahanan masyarakat terhadap bahaya kebakaran. Organisasi ini digagas oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, yang melihat potensi besar keterlibatan masyarakat dalam memperkuat sistem pemadam kebakaran nasional.
Tak sekadar nama, para relawan REDKAR menjalankan peran nyata di lapangan. Mulai dari melaporkan kejadian kebakaran, memberi respons awal sebelum petugas datang, membantu evakuasi warga, hingga terlibat langsung dalam pemadaman bersama Damkar. Peran mereka pun sangat penting dalam mendukung kecepatan respon, yang idealnya tak lebih dari 15 menit sejak laporan diterima.

Namun kiprah REDKAR tak berhenti saat api padam. Mereka juga aktif mengedukasi warga, membagikan informasi pencegahan kebakaran, hingga memantau lingkungan secara rutin. Peran ini menjadi makin krusial di tengah meningkatnya potensi kebakaran permukiman maupun kebakaran hutan dan lahan.
Sejak diluncurkannya aplikasi REDKAR pada Maret 2022, jumlah relawan terus melonjak. Dari 20.675 anggota pada 2022, kini tercatat 53.986 relawan yang tersebar di berbagai daerah hingga pertengahan 2025. Jakarta menjadi provinsi dengan anggota terbanyak, disusul Kalimantan Selatan dan Jawa Barat. Lonjakan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana.

Tak hanya jumlah, pemerintah juga terus mendorong kualitas. Lewat pembinaan, pelatihan, dan penguatan kapasitas, REDKAR diharapkan menjadi komponen penting dalam sistem perlindungan sipil nasional. Hal ini juga sesuai dengan amanat Kepmendagri Nomor 364.1-360 Tahun 2020, yang mendorong pembentukan REDKAR hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
Dengan semangat kebersamaan dan peran aktif warga, REDKAR menjadi simbol bahwa ketangguhan bangsa bisa dimulai dari halaman rumah sendiri. (ALN)