Rekrutmen PPSU Dibuka Serentak di 239 Kelurahan Jakarta, Pemprov DKI Tegaskan Transparansi dan Bebas Pungli
Portal Kawasan, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa proses rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tahun ini berjalan secara terbuka, akuntabel, dan bebas pungutan liar. Pendaftaran telah resmi dibuka sejak Senin (23/6) serentak di 239 kelurahan.
Plh. Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Muhammad Faisol, menyatakan bahwa pembukaan lowongan ini merupakan bagian dari penyesuaian kebutuhan tenaga PPSU yang mengalami kekosongan akibat batas usia, pengunduran diri, maupun kondisi lainnya.
“Total ada 1.023 formasi yang dibuka. Jumlah ini sudah disesuaikan dengan alokasi anggaran dan telah mendapatkan persetujuan dari Tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tingkat provinsi,” jelas Faisol, Selasa (24/6).
Transparan, Terbuka, dan Pro-Rakyat
Dalam proses seleksi ini, Pemprov DKI menggandeng kelurahan serta Inspektorat DKI Jakarta guna memastikan semua tahapan dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Bagi masyarakat yang sebelumnya telah mengajukan lamaran secara langsung ke Balai Kota, tidak perlu khawatir.
Faisol menegaskan bahwa data pelamar lama tetap akan diproses, dan pihak kelurahan akan menghubungi pelamar untuk memperbarui dokumen sesuai persyaratan rekrutmen terbaru.
“Silakan mendaftar langsung ke kelurahan masing-masing. Tidak ada sistem titip-menitip. Semuanya berhak mengikuti seleksi, asalkan memenuhi syarat,” tegasnya.

Syarat Umum Pendaftaran PPSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Diutamakan ber-KTP DKI Jakarta
- Usia 18–56 tahun pada 1 Agustus 2025
- Minimal lulusan SD/sederajat dan/atau bisa baca tulis
Tahapan Rekrutmen:
- Pendaftaran: hingga 26 Juni 2025
- Seleksi Administrasi: 27–30 Juni 2025
- Uji Teknis Lapangan: 30 Juni–11 Juli 2025
- Pengumuman Hasil Akhir: 31 Juli 2025
Seluruh informasi resmi tersedia di laman https://www.jakarta.go.id/loker.
Gratis dan Bebas Pungli
Faisol menekankan bahwa seluruh proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ada dugaan praktik pungli atau kecurangan, masyarakat diminta melaporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI.
“Kami ingin proses ini menjadi cerminan tata kelola pemerintahan yang bersih. Semua laporan akan kami tindak lanjuti dan laporkan langsung kepada Gubernur,” pungkasnya. (AGS/ALN)