Rio Sambodo Beberkan Tugas Pokok Fungsi Anggota DPRD Selain Reses!
Portal Kawasan, JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo SE, M.M hari ini menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat lewat tajuk ‘Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Produk Hukum Daerah’, di Utan Kayu Selatan (UKS), Matraman, Jakarta Timur, Kamis 21 November 2024.
Melalui kegiatan ini, Rio Sambodo menyampaikan, soal kegiatan formal anggota DPRD selain reses adalah fungsi pengawasan ini. Kemudian yang kedua, lanjut Rio, bagaimana tugas pokok fungsi anggota DPRD dan yang ketiga adalah pengawasan yang kemudian sudah ada difasilitasi dalam bentuk program di APBD seperti kegiatan ini.

“Kita membicarakan banyak hal bersama para narasumber yang sudah seperti fungsi pengawasan dan objek-objek pembangunan yang diawasi, tentunya ada beberapa hal seperti APBD, Perda tentang APBD, Perda pasar Swasta, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya,” ungkap Rio, kepada Portal Kawasan, Kamis (21/11).
Ternyata, kata dia, beraneka ragam dialog muncul yang disertai banyak ide, aspirasi serta berbagai masukan yang mungkin sebagai potret situasi lapangan yang selama ini tidak terjangkau atau tidak sampai di meja parlemen.

“Contoh soal mengenai pajak UMKM, bibit perikanan yang dirasa harus disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kemudian tentang penyerapan anggaran bahkan KJP beserta dinamika persoalannya,” pungkas Rio.
Sebagai informasi, kegiatan Fungsi Pengawasan anggota DPRD terhadap Produk Hukum Daerah ini berhasil menghimpun ratusan warga yang berada di RW 04, Utan Kayu Selatan bersama seluruh Ketua RT dari RT 01-09, Ketua RW, LMK, serta para tokoh masyarakat dan pemuka agama. (AGS/RXK/ALN)