Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Dua Bos PT SMJL Diseret DJP Kalselteng ke Pengadilan
Portal Kawasan, PALANGKA RAYA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menyeret dua petinggi PT SMJL ke meja hijau atas dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara hingga Rp20,4 miliar.
Kedua tersangka, HP selaku Direktur Utama dan YD sebagai Komisaris Utama, resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya bersama barang bukti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kalselteng.
Penyerahan ini merupakan tahap II atau P-22 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 9 April 2025 lalu.
Keduanya diduga dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah mereka pungut melalui perusahaan PT SMJL selama periode Januari 2018 hingga Desember 2020.
Perbuatan itu menjerat mereka dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang telah diubah terakhir melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman Hukuman Berat
DJP mencatat, kerugian akibat ulah keduanya mencapai Rp20.492.653.409. Bila terbukti bersalah, HP dan YD terancam pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga empat kali dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum. Artinya, pidana merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil.
“Proses hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan sekaligus edukasi bagi seluruh Wajib Pajak, agar menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap,” ujar Syamsinar.
Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DJP Kalselteng dengan Korwas PPNS Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta pihak terkait lainnya dalam upaya penegakan hukum ini. (AGS/ALN)