RUU KUHAP Diduga Lemahkan Kejaksaan, Koruptor Bisa Makin Leluasa?
Portal Kawasan, JAKARTA – Sebuah draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) beredar dan langsung menuai kontroversi! Pasalnya, revisi ini dinilai dapat melumpuhkan Kejaksaan dalam perang melawan korupsi, seolah membuka pintu bagi para koruptor untuk beraksi lebih bebas.
Draf tersebut dikabarkan menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, membatasi jaksa hanya sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat. Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH, dengan tegas menolak kemungkinan ini dan menyebutnya sebagai ancaman serius bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
”Jika di KUHAP, tindak pidana korupsi bukan lagi kewenangan Kejaksaan, ada apa ini? Mengapa institusi yang sedang getol mengungkap kasus-kasus ‘Big Fish’ tiba-tiba ingin dilemahkan?” ujar Pujiyono dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa jika kewenangan ini benar-benar dihapus, Kejaksaan akan kehilangan pijakan hukum yang kuat, sehingga setiap langkah mereka dalam menindak koruptor bisa mudah dipatahkan di pengadilan.
”Ini bukan hanya soal hukum, ini soal nasib bangsa! Kalau aturan ini jadi berlaku, siapa yang diuntungkan? Bukankah koruptor yang selama ini gemetar di hadapan jaksa akan kembali bernafas lega?” tegasnya.
Tak hanya itu, Pujiyono menilai penghapusan kewenangan ini bisa menjadi pukulan telak bagi semangat pemberantasan korupsi yang selama ini sedang digencarkan.
“Jika ini terjadi, maka masyarakat bisa bertanya-tanya: apakah ini kemenangan koruptor? Apakah keadilan sedang diatur untuk melemah? Kami tidak ingin bangsa ini mundur ke belakang!” katanya geram.
Ia mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, untuk segera membuka draf RUU KUHAP secara resmi kepada publik, agar masyarakat dapat memberikan masukan dan turut mengawal proses ini.
”Jangan sampai ini menjadi senjata bagi mereka yang ingin melindungi para koruptor. Kejaksaan harus tetap diberi kekuatan untuk menindak tegas kejahatan luar biasa ini,” pungkasnya. (RZK/ALN)