Sertipikat Elektronik, Solusi Aman dari Risiko Bencana
Portal Kawasan, TANGERANG SELATAN – Banjir sering kali menyebabkan sertipikat tanah hilang atau rusak. Namun, kini masyarakat tak perlu khawatir! Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Sertipikat Elektronik adalah solusi untuk menjaga dokumen kepemilikan tanah tetap aman dari risiko bencana.
“Dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada lagi kekhawatiran sertipikat hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan secara digital dan hanya pemilik yang memiliki akses,” ujar Nusron, dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (08/03).

Menteri ATR/BPN pun mengajak masyarakat segera mengonversi sertipikat tanah dari bentuk fisik ke digital agar lebih aman dan mudah diakses.
Bagi yang masih memiliki sertipikat analog dan rusak akibat bencana, bisa segera mengajukan penggantian di Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen pendukung, seperti KTP dan sertipikat asli.

Jika sertipikat hilang, masyarakat juga perlu melampirkan surat kehilangan dari kepolisian serta surat pernyataan di bawah sumpah.
Dengan digitalisasi ini, pemerintah berharap kepemilikan tanah lebih terlindungi dan bebas dari risiko kehilangan akibat bencana alam. (AGS/ALN)