Skandal Dugaan Pengoplosan Pertamax-Pertalite: Konsumen Dirugikan, BPKN Desak Tindakan Tegas!
Portal Kawasan, JAKARTA – Kasus dugaan pengoplosan bahan bakar Pertamax (RON 92) dan Pertalite (RON 90) semakin mencuat. Tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga konsumen yang membayar lebih mahal untuk kualitas bahan bakar yang seharusnya lebih baik.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, hak konsumen telah dilanggar. Konsumen yang seharusnya mendapatkan Pertamax justru mendapatkan Pertalite dengan nilai oktan lebih rendah. Ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga melanggar hak mereka untuk mendapatkan informasi yang jujur dan produk yang sesuai dengan yang dijanjikan.
Mufti menambahkan, masyarakat yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi kepada PT Pertamina, bahkan bisa melalui gugatan class action. Selain itu, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menggugat karena dampaknya yang luas.
BPKN mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman berat kepada para pelaku. Mereka juga meminta Pertamina lebih transparan dalam memberikan informasi mengenai kualitas BBM serta meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami siap mendampingi konsumen yang ingin melapor atau berkonsultasi terkait masalah ini,” tegas Mufti.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik. Jika benar terjadi, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga jutaan pengguna BBM di Indonesia. (RFK/ALN)