Tak Lagi Sendiri: Wartawan Investigasi Diperkuat Perisai Lintas Lembaga
Portal Kawasan, JAKARTA – Di tengah meningkatnya risiko yang dihadapi jurnalis investigatif, Dewan Pers mengambil langkah strategis: menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas Perempuan untuk memperkuat tameng perlindungan bagi para pewarta yang bertugas di garis depan pencarian kebenaran.
Penandatanganan nota kesepahaman antara ketiga lembaga ini digelar di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta Selatan, Selasa (24/6). Acara ini bukan sekadar seremoni, melainkan simbol tekad kolektif untuk menghadirkan ruang aman bagi jurnalis, terutama yang tengah membongkar praktik korupsi, pelanggaran HAM, hingga isu-isu sensitif lain yang sering menempatkan nyawa mereka dalam bahaya.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya sinergi antara media, aparat hukum, dan lembaga perlindungan dalam menjaga integritas demokrasi.
“Ketika seorang wartawan melakukan peliputan terhadap korupsi kelas kakap, ancamannya nyata: intimidasi, teror, bahkan pembunuhan. Ini bukan fiksi, ini realita,” ujar Prof. Komaruddin. “Sayangnya, tak sedikit kasus yang menguap tanpa kejelasan hukum.”
Lebih dari sekadar perlindungan fisik, kerja sama ini mencakup jaminan hukum, pendampingan psikologis, hingga perhatian khusus pada kekerasan berbasis gender yang kerap menimpa jurnalis perempuan, baik di lapangan maupun ruang redaksi.
Prof. Komaruddin juga menyoroti peran aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam mendampingi kerja-kerja jurnalistik. Ia berharap ke depan, relasi antara wartawan dan polisi bisa lebih bersahabat dan saling mendukung.
“Tugas wartawan dan aparat sejatinya sejalan: menjaga kepentingan bangsa. Kalau semua bekerja dengan profesional dan beretika, kita tidak akan saling curiga, justru jadi mitra strategis,” tegasnya.
Namun, ia tak menutup mata bahwa di lapangan, relasi antara media dan penguasa kerap diwarnai ketegangan. Menurutnya, akar masalah sering kali berawal dari ketidakpahaman terhadap batasan dan peran masing-masing.
Kolaborasi antara Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan diharapkan menjadi pintu masuk untuk reformasi sistemik dalam perlindungan jurnalis. Tak hanya untuk para wartawan yang sudah berpengalaman, tapi juga bagi generasi muda yang baru merintis jalan di dunia jurnalistik.
Pada akhirnya, perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya tentang menjaga profesi, tapi menjaga hak publik atas informasi yang utuh, berimbang, dan bebas dari tekanan. (AGS/ALN)