Tambang Ilegal Marak di Berau, CBA Desak Bareskrim Turun Tangan
Portal Kawasan, BERAU, KALIMANTAN TIMUR – Praktik pertambangan ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) kian marak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Salah satu titik panas terbaru teridentifikasi di sekitar kawasan padat penduduk, tak jauh dari Pondok Pesantren Hidayatullah dan Pos Sabhara Polres Berau. Aktivitas tambang ini diduga memanfaatkan jetty di kawasan Letter S untuk pengiriman batu bara secara ilegal.
Sebelumnya, Polres Berau sempat menutup aktivitas tambang ilegal di Jalan Poros Kelay KM 32 yang disebut terhubung ke jetty Letter S, Jalan Poros Labanan–Teluk Bayur. Dalam operasi tersebut, polisi hanya mengamankan tiga unit ekskavator tak bertuan di lahan yang diklaim milik perusahaan tambang PT Berau Coal.
Ironisnya, aktivitas tambang ilegal kembali terpantau saat Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro melakukan kunjungan sinergitas bersama Gubernur Kaltim dan Pangdam VI/Mulawarman di Berau pada Rabu, 16 Juli 2025.
Dalam pesannya, Kapolda menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, di lokasi yang sama, praktik PETI justru berlangsung di siang dan malam hari.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyayangkan lambannya tindakan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Ia menyoroti perbedaan respons aparat terhadap kasus serupa yang ditangani Bareskrim POLRI.
“Kalau di tempat lain seperti wilayah IKN, Bareskrim bisa bongkar tambang ilegal yang merugikan negara Rp5,7 triliun, kenapa di Berau justru seolah dibiarkan? Ini lokasinya juga masih di Kalimantan Timur,” ujar Uchok dalam pernyataan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025.
Ia mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kabareskrim mengambil alih penyelidikan kasus tambang ilegal di Berau.
“Kerugiannya bisa jadi hampir triliunan rupiah. Ada dugaan kuat bahwa penanganan kasus ini tidak bersih. Sudah saatnya Bareskrim turun tangan,” tegas Uchok.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebut, praktik tambang ilegal di dekat Pesantren Hidayatullah diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial M, yang menggunakan dokumen “terbang” milik salah satu perusahaan tambang tak jauh dari lokasi, disebut-sebut milik HB. Kegiatan pengiriman batu bara ke Jetty Letter S disebut dilakukan pada malam hari dengan muatan hingga satu tongkang.
“Kegiatan ini terorganisir. Mereka gunakan dokumen tidak sah dan beroperasi malam hari untuk menghindari pantauan,” ungkap sumber internal kepada redaksi.
Fenomena ini menambah deretan panjang tantangan penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Indonesia, sekaligus menguji komitmen aparat dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga lingkungan hidup. (AGS/ALN)