Tekan Konsumsi BBM, Kemenhub Imbau Agar Gunakan Angkutan Umum
portalkawasan.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mendorong seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk semakin aktif menggunakan angkutan umum.
Kehadiran angkutan umum dinilai sebagai salah satu jalan keluar untuk menyiasati kenaikan harga BBM sehingga Kemenhub terus mengupayakan kenaikan penggunaan angkutan umum secara luas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, saat ini konsumsi BBM didominasi oleh kendaraan pribadi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang mencapai 97%. Penyebabnya adalah dominasi pergerakan masyarakat yang masih dilayani oleh kendaraan pribadi, terutama di kawasan perkotaan.
Oleh karena itu, lanjutnya, Pemerintah mendorong penggunaan angkutan umum di wilayah perkotaan di seluruh Indonesia melalui pengembangan bus rapid transit (BRT) dengan skema buy the service (BTS).
“Adapun skema BTS ini hadir dengan tujuan untuk memberikan stimulus pengembangan angkutan penumpang umum perkotaan, meningkatkan minat penggunaan angkutan umum, serta untuk memberikan kemudahan mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan,” ujar Hendro Sugiatno pada Jumat (20/01).
Hingga saat ini upaya membangun angkutan umum perkotaan masih terus dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat. Pemantapan program yang sudah berjalan dan pengembangannya akan terus dilakukan oleh Kemenhub. Secara simultan juga akan dilakukan evaluasi menyeluruh untuk semakin menyempurnakan keberadaan angkutan umum di Indonesia.
“Ke depannya, Kemenhub melalui Ditjen Hubdat akan melakukan berbagai hal untuk menekan konsumsi BBM dengan beberapa cara salah satunya melakukan pendampingan pada kota-kota yang sudah mengembangkan angkutan umum sehingga kota-kota tersebut akan menemukan cara untuk mengoptimalkan pelayanannya yang ditunjukkan dengan meningkatnya daya angkut dan jumlah penumpang di setiap tahunnya,” papar Dirjen Hendro.
Usaha lainnya yaitu dengan mendorong serta memfasilitasi pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota untuk duduk bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) agar dapat menemukan langkah bersama dalam memberikan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat, termasuk penataan kembali jaringan trayek sehingga masyarakat bisa beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke penggunaan angkutan umum.