Tiga Kali Ditunda, Sidang Sengketa Lahan RSPON Cawang Siap Masuki Babak Akhir
JAKARTA – Sidang perkara sengketa lahan yang berlokasi di area pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono, Cawang, Jakarta Timur, akhirnya dijadwalkan akan diputus pada Selasa, 22 April 2025. Perkara dengan nomor 731/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM ini sebelumnya telah mengalami penundaan sebanyak tiga kali.
Penundaan pertama terjadi pada 4 Maret 2025, disusul pada 18 Maret dan terakhir pada 15 April 2025. Penundaan terbaru disebut disebabkan oleh pergantian hakim anggota yang belum disahkan oleh Ketua PN Jakarta Timur, sehingga pembacaan putusan kembali harus ditunda.
Menurut kuasa hukum ahli waris Mujitaba Bin Mahadi, Insan Hadiansyah, SH, penundaan juga tidak lepas dari banyaknya perkara yang menumpuk di Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai libur panjang Idulfitri.
“Kami tetap optimis. Selama persidangan berlangsung, kami melihat Majelis Hakim sangat objektif dan teliti, terutama dalam menilai bukti permulaan dan dokumen dari semua pihak,” ujar Insan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Insan menilai, Majelis Hakim telah menunjukkan profesionalisme sejak awal sidang, termasuk saat memutuskan menolak permohonan intervensi dari pihak ketiga karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Putusan sela menunjukkan bahwa pihak intervensi tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara ini,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Syatiri Nasri sebagai penggugat mewakili ahli waris Mutjitaba Bin Mahadi, mengklaim kepemilikan sah atas lahan seluas kurang lebih 3.686 meter persegi. Klaim ini diperkuat oleh dokumen Letter C Nomor 615 dan 472 yang tercatat atas nama Mutjitaba Bin Mahadi, yang bahkan diakui sendiri oleh pihak Kelurahan Cawang melalui kuasa hukumnya pada persidangan 15 Oktober 2024 lalu.
Insan juga menyoroti lemahnya bukti dari pihak Tergugat I, Nurjaya, yang mengklaim kepemilikan atas lahan menggunakan Letter C 1580 atas nama Amsar Bin Tego. “Bahkan saksi dari pihak tergugat mengakui Letter C tersebut tidak pernah tercatat di Kelurahan Cawang,” ungkapnya.
Selain itu, Syatiri Nasri juga tercatat sebagai pembayar pajak aktif atas lahan tersebut dengan NOP: 31.72.020.007.011-0014.0. Ia juga mengantongi ketetapan rencana kota dari PTSP Jakarta Timur pada 2016 yang memperkuat status kepemilikan atas tanah tersebut.
Gugatan intervensi yang sebelumnya diajukan oleh AP Nurhayati, SH, Moh. Zaelani/Moisses, Erla Candra Wati, dan PT Langgeng Makmur Perkasa juga telah ditolak oleh Majelis Hakim. Keempatnya dianggap tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
“Dengan ditolaknya intervensi dan bukti kuat yang telah kami ajukan, kami berharap Majelis Hakim dapat segera mengakhiri perkara ini dengan putusan yang adil dan tidak ada lagi penundaan,” pungkas Insan.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 22 April 2025 mendatang, dan menjadi momentum penting bagi pihak penggugat dalam perjuangannya mempertahankan hak atas tanah yang disengketakan. (AGS/ALN)