“Uang Zakat” Jadi Kode Korupsi? BAZNAS: Jangan Nodai Kesucian Ibadah dengan Permainan Kotor!
Portal Kawasan, JAKARTA – Seolah kejahatan finansial saja belum cukup, kini istilah suci pun ikut diseret dalam kasus korupsi! Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengecam keras penggunaan kode “Uang Zakat” dalam skandal dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
BAZNAS menilai tindakan ini bukan hanya merusak citra zakat sebagai ibadah wajib dalam Islam, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap ajaran agama.
“Mencampuradukkan yang suci dengan yang korup itu keterlaluan!” ujar Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., dikutip dalam pernyataan resminya, Rabu (12/3).
Zakat: Bukan untuk Mencuci Dosa Korupsi!
BAZNAS menegaskan bahwa tidak ada dana zakat yang terlibat dalam kasus ini. Namun, penggunaan istilah “zakat” sebagai kode rahasia dalam transaksi haram ini telah menyesatkan publik dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
”Zakat adalah ibadah yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Lalu tiba-tiba istilah ini dipakai untuk menutupi transaksi korupsi? Ini benar-benar mencemari makna zakat dan mencoreng moral!” tegas Noor Achmad.
BAZNAS Tantang KPK Bongkar Motif Penggunaan “Kode Zakat”!
BAZNAS tidak tinggal diam. Lembaga ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki motif di balik penggunaan istilah zakat dalam kasus ini. Bahkan, BAZNAS berharap penggunaan istilah suci dalam aksi kriminal bisa menjadi faktor yang memberatkan hukuman!
”Jangan sampai ke depan, setiap kali ada transaksi ilegal, istilah-istilah religius dijadikan tameng. Hari ini ‘Uang Zakat’, besok bisa saja ada ‘Infaq Haram’ atau ‘Sedekah Gelap’. Ini harus dihentikan!” tambah Noor Achmad.
BAZNAS: Dana Zakat 100% Bersih dan Terlindungi!
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Indonesia, BAZNAS memastikan bahwa dana zakat yang dikelola tetap transparan, akuntabel, dan tidak terkontaminasi oleh kasus ini.
Buktinya? BAZNAS telah mengantongi dua sertifikasi prestisius: ISO 9001:2015 untuk sistem manajemen mutu dan ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen anti-penyuapan. Dengan prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI), setiap rupiah yang disalurkan muzaki dijamin sampai kepada yang berhak.
Masyarakat Jangan Terpengaruh! Tetap Tunaikan Zakat!
Dalam situasi seperti ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat tetap teguh menunaikan zakat dan tidak terpengaruh oleh kasus ini. “Jangan sampai kepercayaan terhadap zakat terganggu hanya karena ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab!”
Sebagai penutup, Noor Achmad menegaskan, “Zakat itu suci. Jangan sampai koruptor menjadikannya tameng untuk kejahatan mereka!” (AGS/ALN)