Wajib Gunakan Transportasi Umum, ASN DKI Jakarta Diharap Jadi Teladan dalam Kendalikan Kemacetan
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara yang selama ini menjadi masalah utama di ibukota.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina, memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini. Menurutnya, kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) ini sejalan dengan visi Pemprov DKI untuk menciptakan perubahan pola pikir masyarakat yang lebih ramah lingkungan.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Ini bukan hanya soal efisiensi transportasi, tetapi juga perubahan gaya hidup yang lebih sadar akan pentingnya lingkungan dan pengurangan polusi,” ujar Wa Ode, Senin (28/4).
Selain itu, Wa Ode menilai kebijakan ini juga dapat memberikan dorongan besar terhadap penggunaan moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL. Ia mengapresiasi keputusan Pemprov DKI untuk menggratiskan biaya transportasi umum bagi ASN selama kebijakan ini diterapkan.
“Dengan ASN menggunakan transportasi umum, masyarakat akan melihat langsung bahwa moda transportasi publik itu aman, nyaman, dan layak digunakan setiap hari. Ini adalah bukti bahwa kita bisa beralih dari kendaraan pribadi menuju solusi yang lebih ramah lingkungan,” tambahnya.
Dalam kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan menyediakan fasilitas kendaraan dinas untuk ASN pada hari Rabu. Langkah ini bertujuan agar ASN benar-benar menjadi contoh bagi masyarakat dalam mendukung pengurangan kemacetan serta pencemaran udara yang semakin memburuk di Jakarta.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat juga akan semakin termotivasi untuk menggunakan transportasi umum dan berperan aktif dalam menciptakan Jakarta yang lebih hijau dan nyaman. (RXC/ALN)