DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2025, Selaras dengan RKUHAP
Portal Kawasan, JAKARTA – DPR RI menegaskan komitmennya untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada tahun 2025. Meski memiliki target waktu yang ketat, DPR menekankan pentingnya keterlibatan publik secara luas agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan hukum di masyarakat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menekankan bahwa pembahasan tidak boleh sekadar formalitas. Partisipasi publik, menurutnya, harus bersifat bermakna sehingga masyarakat tidak hanya mengenal judul undang-undang, tetapi juga memahami isi dan konsekuensinya.
“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ujar Bob Hasan dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (9/9/2025).
RUU Perampasan Aset sebelumnya telah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 bersama dua rancangan undang-undang lainnya, yaitu RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri.
Bob Hasan, legislator dari Fraksi Partai Gerindra, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka. Dari penyusunan naskah akademik hingga pembahasan draf, masyarakat dijanjikan akses penuh.
“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari agenda besar reformasi hukum pidana yang sedang berlangsung. Regulasi ini akan disusun paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah difinalisasi.
Hal itu penting, mengingat perampasan aset sangat erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana. Apalagi, KUHP baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” kata Bob Hasan, yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Lampung II.
DPR menjadwalkan pembahasan awal RUU Perampasan Aset akan dimulai pekan depan, usai melalui tahap evaluasi. Prosesnya akan berjalan bertahap, mulai dari penetapan di Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan di Baleg.