Pantas Saja Markas Koramil Mengecil, ini Sebabnya!
portalkawasan.com, JAKARTA – Setidaknya hampir separuh aset lahan milik Koramil Matraman di Jalan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, diduga masih dikuasai oknum masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Bahkan, lahan tersebut sudah didirikan berbagai jenis bangunan hingga tempat usaha. Lahan dengan luas tanah 895,63 meter diduga dikuasai oleh oknum masyarakat selama puluhan tahun.
Oknum masyarakat itu hanya mengaku membayar iuran PBB selama menempati lahan milik Koramil Matraman itu. Mendasar dari iuran PBB, oknum masyarakat itu terkesan justru mengklaim memiliki lahan tanpa dasar yang kuat.
“Kita punya sejumlah dasar bukti yang kuat terkait kepemilikan atas lahan aset milik Koramil seluas 1.895,63 meter persegi yang dikuasai oknum masyarakat di Jalan Utan Kayu Raya, Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur,” kata Komandan Koramil (Danramil) 02/ Matraman, Mayor Arm Ahmad Budiman kepada Wartawan, Kamis, 6 April.
Salah satu bukti kuat yang dimiliki Koramil Matraman atas lahan 1.895,63 meter itu adalah Surat Keterangan nomor sket / 17 / III / 2023 yang dikeluarkan Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta, Zeni.
Dalam surat keterangan itu tertulis, Kepala Zidam Jaya / Jayakarta Letnan Kolonel Chotman Jumei Arisandy yang menerangkan bahwa tanah di Jalan Utan Kayu Raya Nomor 29, Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dengan luas 1.895,63 meter penggunaan Koramil 02/Matraman Kodim 0505/JT dengan Noreg 30505048.
Tanah tersebut dikuasai TNI AD c.q Kodam Jaya /Jayakarta dan tanah tercatat dalam inventaris tanah okupasi TNI AD c.q Kodam Jaya/Jayakarta. Tidak ada pihak manapun yang menguasai tanah tersebut kecuali TNI AD dan tidak ada sengketa dengan pihak lain.
Tanah tersebut tidak dalam keadaan dibuat jaminan/hipotik dan atau diagunkan. Jika ternyata dikemudian hari ada pihak lain yang mengklaim, TNI AD bersedia menyelesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Demikian surat keterangan aset ini dibuat agar yang berkepentingan maklum.
“Kita sudah berikan somasi peringatan kepada oknum masyarakat yang menguasai lahan tersebut agar melakukan pengosongan. Somasi diberikan kepada penghuni kios berlantai 2 di lahan milik Koramil Matraman dengan ukuran 5 x 6 meter. Somasi sudah dilayangkan hingga dua kali kepada warga berinisial Y,” katanya.
Kemudian somasi lainnya juga diberikan kepada oknum masyarakat yang juga menguasai lahan tersebut yang mengklaim lahan itu.
“Dua somasi juga telah kita berikan kepada oknum masyarakat berinisial F. Namun hanya dia yang menjawab somasi yang kami berikan,” paparnya.
Setelah dilakukan somasi, oknum masyarakat itu justru mangaku siap menghadapi proses hukum melalui pengadilan. Oknum masyarakat itu mengklaim telah menempati lahan sejak tahun 1977.
“Dia mengaku hanya bayar PBB, menguasai lahan aset milik Koramil dengan luas tanah sekitar 895,63 meter persegi,” katanya.