Hakim Ditikam, Negara Masih Sibuk dengan Janji Keamanan di Atas Kertas
Portal Kawasan, BATAM – Baru-baru ini, seorang hakim Pengadilan Agama Batam, H. Gusnahari, S.H., M.H., menjadi korban kekerasan saat hendak berangkat kerja. Seorang pria tiba-tiba menyerangnya dengan senjata tajam, melukai tangan kanannya. Pelaku kemudian melarikan diri dengan bantuan rekannya yang sudah siap di atas motor.
Tak perlu jadi detektif untuk menebak bahwa ini bukan sekadar insiden biasa. Teror terhadap hakim bukan hal baru, tapi yang lebih menarik adalah bagaimana sistem keamanan bagi hakim di Indonesia masih sebatas “wacana suci” di atas kertas Undang-Undang.
Menurut Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, negara wajib menjamin keamanan hakim. Sayangnya, pelaku kejahatan sepertinya belum membaca undang-undang itu, atau mungkin mereka tahu bahwa implementasinya hanya sekadar formalitas belaka.
Pihak kepolisian kini sedang mengusut kasus ini, sementara para hakim lainnya mungkin mulai berpikir: apakah mereka harus meminta pengawalan sendiri, atau menunggu insiden berikutnya agar janji keamanan benar-benar diwujudkan?
Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia Cabang Batam mendesak pemerintah Prabowo-Gibran untuk segera merealisasikan perlindungan nyata bagi hakim. Toh, kalau terus begini, hakim bisa jadi akan lebih sibuk menghindari serangan daripada mengadili perkara.
Jadi, sampai kapan hakim harus mengandalkan doa dan keberuntungan demi keselamatan mereka? (AGS/ALN)